Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Calon Pimpinan KPK Belum Laporkan LHKPN

Diskusi publik menjaring calon pimpinan KPK di Undip
Diskusi publik menjaring calon pimpinan KPK di Undip, dok/serat.id

Serat.id – Sebanyak 13 orang dari 40 orang calon pimpinan KPK, saat ini belum melaporkan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada panitia seleksi. Padahal laporan tersebut merupakan syarat untuk tes profile asseddment pada 23 Agustus 2019 mendatang.

“Ini menandakan komitmennya rendah, selainnya, 27 calon pimpinan sudah menyetorkan LHKPN baik hanya satu kali atau bahkan sampai enam kali,” kata Direktur Pattiro Semarang, Widi Nugroho,20 Agustus 2019.

Adanya calon pimpinan yang belum mengumpulkan LHKPN menunjukkan ketidakpatuhan aturan  Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Aturanya jelas di pasal 29 undang-undang nomor 30 tahun 2002 yang menyebutkan Pimpinan KPK harus mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal ini diperkuat dengan Peraturan KPK nomor 6 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pelaksanaan LHKPN,”  kata Widi mejelaskan.

Berita tekait : Pansel Pimpinan KPK Jemput Bola ke Jawa Tengah

Syukron Salam dari Pusat Studi Pendidikan Anti Korupsi FH Unnes, menilai berbagai latar belakang yang dimiliki oleh calon pimpinan KPK punya ikatan dengan lembaga terdahulu. Hal itu dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan.

“Dengan begitu konflik kepentingan dengan lembaga atau pejabat elit lembaga sebelumnya juga perlu dipertanyakan,”  kata Syukron.

Menurut Syukron, untuk mendapatkan pimpinan KPK yang berintegritas maka seluruh calon pimpinan harus menyerahkan LHKPN,  itu merupakan alat ukur integritas penyelenggara negara. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan ini merupakan bukti tidak dimilikinya integritas, sedang berintegritas merupakan salah satu prasyarat dalam pemilihan calon pimpinan KPK.

“Pansel wajib mencoret Capim KPK yang tidak memenuhi syarat ini karena tidak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang,” kata Syukron menyarankan.

Menurut Syukron calon pimpinan KPK terpilih harus terjaga ketat, agar tidak memiliki konflik kepentingan dengan kerja yang akan dilakukan. Jika ada calon pimpinan masih terikat dengan lembaga lain, harus melakukan deklarasi ke publik untuk keluar sebagai bagian dari indepedensi.

“Ke depan pimpinan KPK terpilih tidak boleh di bawah tekanan lembaga atau pimpinan lembaga sebelumnya dalam memberantas korupsi,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img