Sabtu, Agustus 30, 2025
31.6 C
Semarang

LBH Pers : Postingan Status Veronica Koman Bukan Hoax

Direktur LBH pers, Ade Wahyudin, (kanan). dok/LBH pers

Hal itu tak sesuai dengan tudingan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengeluarkan siaran pers pada tanggal 19 Agustus 2019,

Serat.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyebut postingan status Veronica Koman di media sosial yang menyatakan adanya penangkapan terhadap pengantar makanan dan minuman di asrama mahasiswa Papua sama sekali bukan hoax.

Hal itu tak sesuai dengan tudingan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengeluarkan siaran pers pada tanggal 19 Agustus 2019, dan menyatakan informasi tentang penculikan pengantar makanan dan minuman di Asrama Papua Surabaya adalah Hoax.

“Atas riilis Kominfo tersebut patut ditanggapi bahwa postingan Veronica Koman sama sekali tidak menyebut adanya “penculikan” terhadap dua orang pengantar makanan dan minuman di Asrama Papua, Surabaya,” kata Direktur LBH pers, Ade Wahyudin, Rabu 21 Agustus 2019.

Baca juga : LBH Pers Minta Pemerintah Hentikan Penyitaan Buku “kiri”

Penyitaan Buku “Kiri”, Ini Pernyataan LBH Pers 

AJI dan LBH Pers Kecam Penyerangan Radar Bogor

Ade menyebutkan dalam postingan tersbut Veronica menggunakan diksi “penangkapan” terhadap kedua pengantar makanan dan minuman. Penggunaan istilah “penangkapan” merupakan terminologi resmi yang digunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Ade,  jika merujuk pada kedua diksi antara Penangkapan dan Penculikan secara jelas mengandung definisi yang berbeda. Penangkapan merupakan bentuk upaya paksa yang menjadi wewenang kepolisian yang diberikan oleh KUHAP. “Sedangkan Penculikan merupakan tindakan kejahatan,” kata Ade menjelaskan.

Jika merujuk pada rilis yang dibuat oleh Kominfo yang menyertakan screen capture postingan Veronica yang dituduh menyebarkan hoaks karena dianggap menyeberkan informasi penculikan, hal tersebut secara jelas merupakan bentuk kekeliruan.

Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa postingan Veronica Koman sama sekali tidak menyebutkan adanya penculikan. Sehingga postingan tersebut sama sekali bukanlah hoaks.

Dengan begitu Ade menilai siaran pers Kominfo tertanggal 19 Agustus 2019 yang berjudul “[HOAKS] Polres Surabaya Menculik Dua Orang Pengantar Makanan untuk Mahasiswa Papua” yang menyertakan screen capture postingan Veronica Koman dengan cap “DISINFORMASI” adalah keliru.

Rilis tersebut seolah-olah menganggap postingan Veronica Koman mengabarkan informasi penculikan. “Hal tersebut secara jelas merupakan kekeliruan. Berdasarkan penjelasan diatas dan poin 1, Veronica secara jelas tidak pernah menyebarkan informasi penculikan dalam akun medsosnya,” katanya.

Sebelumnya Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu melalui siaran pers menjelaskan pelambatan akses internet itu untuk mencegah penyebaran hoax yang dapat memicu demonstrasi lebih besar.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika mendeteksi ada dua hoax yang berkaitan dengan demonstrasi di Papua dan Papua Barat itu,” kata Ferdinandus.

Menurut dia informasi hoax itu berupa foto warga Papua yang tewas dipukul aparat di Surabaya dan informasi penculikan terhadap pengantar makanan dan minuman di asrama mahasiswa Papua di Surabaya . (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img