Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Pencemaran PT RUM, Pemkab Sukoharjo dinilai Tak Serius Terapkan Sanksi

Ilustrasi pencemaran sungai, pixabay.com

Bukti pencemaran yang dirasakan warga adanya bau menyengat sejak awal beroperasi perusahaan tersebut sejak awal tahun 2017  lalu.

Serat.id – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dinilai tak serius menerapka sanksi terhadap PT Rayon Utama Makmur (PT RUM)  yang terbukti mencemari warga di kecamatan Nguter, yang terus terjadi hingga sekarang. Bukti pencemaran yang dirasakan warga adanya bau menyengat sejak awal beroperasi perusahaan tersebut sejak awal tahun 2017  lalu.

“Pabik yang dikelola PT RUM sudah mengeluarkan bau yang menyengat dan membuat warga sekitar pabrik di Desa Nguter, Pengkol, Plesan, Gupit, Celep, merasakan pusing karena setiap hari harus menghirup bau seperti septic tank, dan bahan kimia yang sangat menyengat,” kata seorang warga terdampak, Herman Jansen, Minggu 3 November 2019.

Berita terkait : Aktivitis Penolakan Pencemaran Lingkungan PT RUM Bebas
Pencemaran PT RUM di Sukoharjo Masih Mengancam

Lebih Dari 1.500 Perusahaan di Jateng Hasilkan Limbah B3

Herman mengaku warga sudah mengadukan pencemaran tersebut ke berbagai lembaga negara seperti Pemkab Sukoharjo, Dinas Lingkungan Hidup Sukoharjo, Polda Jawa Tengah, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun sejumlah lembaga tersebut tidak serius memberikan sanksi kepada PT.RUM yang bertahun-tahun melakukan pencemaran.

Tercatat warga terdampak pencemaran pernah menggelar aksi didepan PT RUM dan Kantor Bupati Sukoharjo menuntut perusahaan tersbut tutup dan agar mencemari lingkungan. Namun Bupati Sukoharjo mengeluarkan keputusan berupa pemberian sanksi administrasi untuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi PT RUM dan wajib melakukan perbaikan pengolahan limbah agar tidak terjadi bau selama 18 bulan yang berakhir pada akhir agustus 2019.

“Namun faktanya PT RUM terus melakukan pencemaran dan pencemaran semakin parah justru setelah sanksi administrasi berakhir,” kata Herman menambahkan.

Menurut dia bau yang menyengat setiap hari dan bertambah parah ketika malam dan dini hari membuat warga dusun Ngrapah yang berada tepat dibelakang PT RUM. Bahkan pada jumat 25 Oktober 2019 mengungsi ke Rumah dinas Bupati Sukoharjo namun ditolak masuk dan terpaksa tidur di depan gerbang rumah dinas bupati sukoharjo sampai pagi.

Pemkab Sukoharjo mengeluarkan perintah agar PTRUM mengurangi Produksi dan terus melakukan perbaikan dampak bau selama satu minggu sejak 26 Oktober 2019  selain itu, jika tidak berhasil menghilangkan bau agar menghentikan sementara kegiatan produksi.

“Namun sejak perintah pengurangan tersebut berlaku sampai dengan hari ini, sabtu 2 November 2019 batas akhir pengurangan produksi,” katanya.

Pendamping warga terdampak pencemeran PT RUM, dari LBH Semarang Nico Wauran menyatakan seharusnya PT RUM segera menutup dan menghentikan kegiatan produksi yang mencemari lingkungan. “Selain itu kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT RUM.

“Itu sesuai yang diatur dalam undang-undang nomor  32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Nico menambahkan.

Ia juga mendesak Bupati Sukoharjo dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mengeluarkan keputusan pencabutan izin lingkungan PT RUM yang terbukti mencemari warga. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img