Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Pemutusan Internet di Papua, Safetnet : Kami tidak ingin pemerintah lari dari tanggung jawab

Ilustrasi, pixabay.com

Hasilnya Majelis hakim PTUN dalam proses dismisal menyatakan gugatan Tim Pembela Kebebaran Pers adalah kewenangan pengadilan TUN.

Serat.id – Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto, mengatakan pemutusan akses internet di Papua selama dua kali saat rusuh Agustus lalu, merugikan masyarakat secara luas. Tercatat pemutusan akses internet di Papua meunai gugatan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet sebagai penggugat dan LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam dan ICJR. Hasilnya Majelis hakim PTUN dalam proses dismisal menyatakan gugatan Tim Pembela Kebebaran Pers adalah kewenangan pengadilan TUN.

“Kami menggugat lantaran keberatan yang sudah disampaikan sebelumnya tidak digubris oleh pemerintah,” kata Damar Juniarto, dalam keterangan resmi, Senin 2 Desember 2019.

Berita terkait : Gugatan Pemutusan Akses Internet Papua Berlanjut ke Persidangan

Akses Internet di Papua Lambat, Ini Kata AJI

Meski ditentang, Pemblokiran Internet di Papua dan Papua Barat Berlanjut

Ia menyatakan gugatan dilakukan karena tanggapan dari pemerintah mengecewakan, bahkan hingga saat ini koalisi kami tidak menerima jawaban terhadap keberatan tersebut. “Proses lanjutan dari proses keberatan sebelumnya ya ke pengadilan proses pertanggungjawaban,” kata Damar menambahkan.

Menurut dia tindakan pemutusan akses internet oleh pemerintah di Papua, telah menjadi sorotan forum internasional yang diikuti Safenet baru-baru ini. Tindakan ini dikecam oleh dunia internasional sebagai cara-cara baru pemerintah untuk merepresi masyarakat dalam mengontrol informasi.

“Kami tidak ingin pemerintah lari dari tanggung jawab,” katanya.

Tercatat pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan gugatan terhadap kebijakan pemerintah terkait pemutusan akses internet di Papua saat kejadian rusuh Agustus lalu dilanjut ke persidangan.

“Majelis hakim PTUN dalam proses dismisal hari ini menyatakan gugatan Tim Pembela Kebebaran Pers adalah kewenangan pengadilan TUN, sehingga hakim bisa menyidangkan perkaranya,” kata  Direktur LBH Pers Ade Wahyudin.

Ade mengatakan proses dismisal  atau pengecekan kewenangan pengadilan ini menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) baru Nomor 2 tahun 2019. Gugatan ini merupakan yang pertama menggunakan dasar gugatannya sejak PERMA ini terbit.

“Segala tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hukum itu akan beralih pada kewenangan pengadilan TUN, tadi majelis hakim sudah menyatakan ini adalah kewenangan pengadilan tata usaha negara dan selanjutnya mereka akan menunjuk hakim menyidangkan perkara ini,” kata Ade menjelaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img