Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Kisah Cap Jempol di Kertas Kosong Menghilangkan Tanah Mbah Sumiatun

Mbah Sumiatun bersama anaknya memperlihatkan putusan MK yang dimenangkan nya kepada Tim Kuasa Hukum BKBH Fakultas Hukum Unisbank Semarang, Selasa, (11/2/2020). Foto: Ody

Sebidang sawah yang dimilikinya dari warisan orang tua dan menjadi alat produksi pertanian diambil alih orang lain

Serat.id – Mbah Sumiatun 68 tahun, seorang petani asal Desa Balerejo RT  05 RW 02 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, awalnya tak menyangka saat seorang bernama Mustofa menemui dirinya merupakan penipu. Kejadian tahun 2010, saat itu dengan lugu dan tak tahu apa-apa diminta cap jempol yang kemudian harus kehilangan sebidang tanah pertanian miliknya.

“Saya tak tahu (saat itu),” kata Mbah Sumiatun, dengan bahasa Jawa, kepada serat.id saat meminta bantuan di Kantor Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unisbank Semarang, Selasa, 11 Februari 2020 siang tadi.

Saat itu Mbah Sumiatun dijanjikan dapat  bantuan ternak bebek. “Saat itu cap jempol saya dengan bapak yang sedang sakit,” kata Mbah Sumiatun yang mengakui tidak bisa baca tulis tersebut.

Ia mengatakan berawal dari  itu, sebidang sawah seluas 8.250 meter persegi yang dimilikinya dari warisan orang tua dan menjadi alat produksi pertanian diambil alih orang lain. Hal itu karena sang peminta cap jempol bernama Mustofa ternyata memindah namakan tanah yang kemudian menganggunkan sertifikat tanah miliknya ke bank. Celakanya,  Mustofa tidak bisa mengangsur pinjamannya sehingga dilakukan proses pelelangan yang jatuh bernama Dedy.

Beruntung Mbah Sumiatun tahu setelah didampingi BKBH Fakultas Hukum Unisbank Semarang dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Demak. Hal itu menjadi alasan ia melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Polres Demak pada tahun 2010. Sehingga Mustofa ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena ada unsur pidana.

Tim Kuasa Hukum BKBH Fakultas Hukum Unisbank Semarang Karman Sastro, yang mendampingi Sumiatun mengatakan jika tidak tanggani secara serius tanah satu-satunya sumber rejeki milik Sumiatun akan hilang,  karena waktu dekat akan dieksekusi oleh PN Demak. “Makanya perkara ini harus ditanggani secara serius demi keadilan hukum,” kata Karman.

Karman mengharapkan Polres Demak bekerja secara maksimal menemukan Mustofa sehingga bisa diproses di pengadilan. Menurut Karman, selain membuat pidana, Mbah Sumiatun juga sudah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadian Negeri Demak yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2015.

“Putusan tersebut dimenangkan Mbah Sumiatun dengan isi putusan membatalkan kuasa akta jual beli yang menjadi dasar peralihan hak milik dari penggugat (Mbah Sumiatun) kepada tergugat (Mustofa karena secara hukum telah terjadi perbuatan melawan hukum,” kata Karman menjelaskan.

Selain itu putusan MA juga menyatakan secara hukum bahwa penggugat adalah pemilik sah sertifikat hak milik Nomor 11 atas nama Sumiatun binti Maksum. “Tetapi putusan tersebut diabaikan oleh Kantor Pertahanan Kabupaten Demak, malah diketahui telah menerbitkan sertifkat Nomor 11 tersebut dengan nama pemilik baru,” kata Karman menjelaskan.

Karman menilai Kantor Pertahanan Kabupaten Demak telah melakukan pelanggaran atas undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah di Indonesia.

Ia menduga menduga penerbitan sertifikat tanah salah dalam penerapannya dan tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Mengacu hal itu Mbah Sumiatun mengajukan dan menguji di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Semarang terkait penerbitan sertifikat tersebut.

Karman berharap pengadilan negeri bisa menghormati putusan MK sehingga tidak meneruskan pemenang lelang.  Selain itu akan meminta Komisi Yudisial Jateng untuk monitoring selama proses persidangan sehingga lebih terbuka tidak ada intervensi. “Supaya publik dan media tahu dan mengawasi pokok perkara ini,” kata Karman menegaskan. (*) ODY

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img