Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Dua Pekerja Ini diPHK Sepihak oleh PT NBI

Ilustrasi, pencatatan PHK buru. Dok/serat.id

Ansorulloh akhirnya mengajukan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial ke Dinas Tenaga Kerja

Serat.id – Dua orang pekerja sekaligus Pengurus Serikat Buruh Kerakyatan PT Nusantara Building Industries (NBI) Kabupaten Demak diputus hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaanya. Dua pekerja masing-masing Abdul Gopur dan Anas Ansorulloh akhirnya mengajukan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak.

“Mereka mengadukan PHK sepihak itu ke LBH Semarang, sekarang kami dampingi,” kata Kepala Bidang Buruh dan Masyarakat Urban YLBHI-LBH Semarang, Herdin Pardjoangan, Senin, 17 Februari 2020.

Menurut Herdin, PHK sepihak terhadap dua pekerja itu dilakukan pada 8 Januari 2020 oleh PT Nusantara Building Industries selaku pemberi kerja.  LBH Semarang sebagai kuasa pendamping mempertanyakan PHK sepihak itu, apa lagi keduanya sedang mendorong pendirian Serikat pekerja dalam perusahaan ini.

“PHK yang dilakukan perusahaan tanpa adanya kesalahan,” kata Herdin menambahkan.

Menurut Herdin, perselisihan hubungan industrial itu sebelumnya telah dilakukan perundingan Bipartit antara para pekerja dan pemberi kerja sebanyak tiga kali. Namun perundingan tersebut, tidak mencapai kesepakatan akhirnya masuk ke tahap pengaduan ke dinas tenaga.

Ia menyebutkan PHK seharusnya dilakukan dengan alasan karena adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja sesuai ketentuan Pasal 158 Ayat (1) dan Pasal 160 Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. “Jika tidak, maka pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan sebagai pemberi kerja adalah tindakan yang cacat hukum,” kata Herdin menjelaskan.

Ketentuan Undang-Undang  Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 151 Ayat (1) menyatakan bahwa, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah hal yang harus dihindari oleh pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan Pemerintah, dengan melakukan segala upaya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

Dengan demikian, PHK yang dialami oleh kedua orang Pekerja, PT. Nusantara Building Industries tersebut, adalah bentuk tindakan yang mengancam kepastian kerja dan bertentangan dengan syarat dilakukanya PHK yang disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan.

Salah satu korban PHK sepihak PT NBI, Abdul Gopur berharap agar perushaan tempat ia bekerja segera membatalkan PHK tersebut.  Ia juga minta Disnakertrans Provinsi  Jawa Tengah segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas terhadap PT NBI.

“PT NBI melakukan PHK pekerja yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan,” kata Gopur. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img