
“Saya lihat ada bagian yang inprosedural,”
Serat.id – Seorang dosen di Fakultas Budaya Dan Seni, Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sucipto Hadi Purnomo mengajukan keberatan atas pembebastugasan dirinya oleh rektor. Sucipto mengirimkan surat keberatan yang sebenarnya sudah ditulis sejak 14 Februari, setelah menerima surat pembebastugasan karena dituding menghina presiden.
“(Surat) sudah saya draf bikin 14 februari, pagi setelah mendapatkan SK penonjoban saat itu pula saya bikin draf,”kata Sucipto, usai konsultasi di kantor LBH Kota Semarang, Rabu, 19 Februari 2020 .
Sucipto menyatakan surat keberatan itu bukan perlawanan, namun sebagai sikap dukungan terhadap rektor yang taat azas. “Ini bukan bentuk perlawanan, tapi bentuk mendukung rektor yang berjalan taat azas,” kata Sucipto menambahkan.
Menurut dia, keberatan yang ia sampaikan atas sanksi yang dia terima tak sesuai dengan peraturan kepegawaian. Sucipto menyebut sanksi diberikan saat pemeriksaan belum sampai pada level subtansi karena ia belum mengetahui SK tim pemeriksa dan standar operasional pemeriksaan.
Sebelum mendapat sanksi, ia menyatakan dalam berita acara pemeriksaan yang intinya bersedia untuk pemeriksaan lanjutan jika sudah ada SK Tim pemeriksa. “Saat itu saya belum mau memberikan keterangan setelah ada SK pemeriksaan,” kata Sucipto menjelaskan.
Sayangnya saat pertanyaan yang lain belum bisa dilanjutkan tapi oleh pemeriksa lain sudah diBAP hingga akhirnya muncul sanksi pembebastugasan pada dirinya.
“Saya lihat ada bagian yang inprosedural,” katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Semarang, Zaenal Arifin menyatakan langkah Sucipto yang mengajukan keberatan atas sanksi itu dalam kapasitas statusnya sebagai dosen pejabat negara yang mekanisme diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Itu mengatur apa bila ASN kena sanksi bisa banding administrasi atau keberatan,”kata Zainal.
Menurut Zaenal, banding keberatan sanksi pembebastugasan bisa dilakukan korban waktu 14 hari dikirim ke menteri tembusa ke Rektor Unnes. “Rektor punya waktu enam hari memberi masukan ke menteri untuk memberikan putusan berdasarkan fakta data lain yang waktunya 21 hari,” kata Zaenal menjelaskan.
Zaenal menyatakan jika tak ada tanggapan dan putusan menteri, maka putusan pembebastugasan Rektor Unnes batal demi hukum. (*)