Beranda Waspada Covid Dugaan Politisasi Bantuan Saat Pandemi, Ini Kata Bawaslu

Dugaan Politisasi Bantuan Saat Pandemi, Ini Kata Bawaslu

0
Bawaslu Jawa Tengah

Hasil rapat dengan Gakkumdu Kabupaten Klaten menyimpulkan Pasal 71 ayat (3) UU No 10/2016 belum bisa diterapkan karena tak memenuhi unsur penetapan Paslon.

Serat.id – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, menyatakan sudah menangani dugaan politisasi pembagian bantuan untuk masyarakat berupa handsanitezer di Klaten.

“Ada dua pasal dugaan yang diterapkan, yakni Pasal 71 ayat (3) UU No.10/2016 dan Pasal 76 ayat 1 huruf (d) UU No.23 Tahun 2014 jo UU No.9/2015,” kata Sri Wahyu Ananingsih, Kamis 21 Mei 2020.  

Berita terkait : Wabah Covid-19, Bawaslu Jateng : Jangan Manfaatkan Untuk Kampanye

Pilkada Jateng di Tengah Pandemi, Ini Kata Bawaslu dan KPU

Namun, ia menjelaskan hasil rapat dengan Gakkumdu Kabupaten Klaten menyimpulkan Pasal 71 ayat (3) UU No 10/2016 belum bisa diterapkan karena tak memenuhi unsur penetapan Paslon.

“Hingga kini belum ada penetapan paslon dalam pilkada 2020. Akhirnya, keputusannya adalah penerapan Pasal 76 ayat (1) huruf (d) UU No.23 Tahun 2014,” kata Ananingsih menjelaskan.

Akhirnya Bawaslu setempat merekomendasi yang diteruskan ke Mendagri, dengan tembusan ke Bawaslu Provinsi dan Pimpinan DPRD Kabupaten Klaten.

Tercatat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sempat berekasi keras saat menerima aduan ulah bakal calon incumbent. Lembaga itu sempat mengeluarkan pernytaan mendesak semua pihak agar tidak melakukan kampanye terselubung di tengah wabah Covid 19.

“Bawaslu Jawa Tengah mendesak agar pemberian bantuan itu tak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas dalam pilkada 2020. Apalagi, jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya,” kata Koordinator Hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga, Bawaslu Jateng, Rofiuddin, pada akhir April 2020 lalu.

Menurut Rofiudin, Bawaslu menilai memerangi dan mencegah penyebaran Covid 19 sebagai serius,  termasuk memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang memang perlu dibantu. Sedangkan pemahaman kampanye terselubung yang dimaksud  adalah ketika bantuan untuk korban terdampak pandemi Covid-19 ditempel gambar atau stiker bergambar bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Atau bantuan tersebut diselipi pesan-pesan tertentu yang arahnya untuk kepentingan politik,” kata Rofiuddin menambahkan .

Rofiuddin menjelaskan sudah seharusnya bantuan tersebut diniatkan untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat dan bukan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas.  Selain itu secara politik, bantuan terselubung  di tengah Covid-19  sangat tidak etis karena memanfaatkan musibah untuk kepentingan politik praktis.

Saat itu Bawaslu Jateng mengancam akan segera mengusut jika dalam pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran. “Jika temuan itu memenuhi unsur pidana maka akan diproses pidana Pemilu,”katanya. (*)

TIDAK ADA KOMENTAR