Sabtu, Agustus 30, 2025
27.6 C
Semarang

Gelar Rakornas di Tengah Pandemi Covid-19, Ini yang dibahas BAZNAS

Pembukaan Rakornas
BAZNAS secara online Rabu hingga Kamis 10 Juni 2020/ Ist.

Covid-19 memiliki dampak sangat berat tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga kehidupan ekonomi dan sosial.

Serat.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara online yang digelar selama dua hari, Rabu hingga Kamis 10 hingga 11 Juni 2020. Rakornas online ini diikuti kurang lebih 354 peserta yang terdiri dari BAZNAS Pusat, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten atau Kota.

Dalam pembukaannya, ketua BAZNAS Bambang Sudibyo menyoroti kondisi negara saat ini sedang berjuang melawan Pandemi Covid-19, yang memiliki dampak sangat berat tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga kehidupan ekonomi dan sosial.

“Menjadi tugas kita bersama untuk semaksimal mungkin membantu mereka yang terdampak krisis Covid-19,” kata Bambang, dalam sambutan pembukaan, Kamis 10 Juni 2020.

Baca juga : BAZNAS Terjunkan Tim Bantu Korban Banjir Jayapura

Ini Dampak Covid-19 Terhadap Penghimpunan Donasi Sosial

Dana Terhimpun Dompet Dhuafa Mencapai Rp 96 Miliar

Bambang menyatakan perlu pengembangan  kolaborasi multi-pihak dalam percepatan penanganan Covid-19. “Agar sumberdaya Zakat,Infak, dan Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang kita kelola dapat dioptimalkan untuk penanganan Covid-19,” kata Bambang menambahkan.

Menurut dia Rakornas kali ini untuk memohon arahan dan kontribusi pemikiran dari berbagai stakeholder agar kolaborasi multi-pihak itu dapat terjalin dengan baik. Hal itu terkait kondisi pandemi Covid-19 yang memberatkan kehidupan masyarakat.

Bambang menegaskan langkah penting bagi seluruh gerakan zakat di Indonesia, baik BAZNAS ataupun LAZ, untuk bahu membahu membantu Pemerintah dalam mempercepat penanganan Covid-19.

“Agar kehidupan di Indonesia segera kembali normal dan penderitaan masyarakat segera berakhir,” katanya.

Meski tak menyebutkan angka pasti, penyaluran ZIS dan DSKL untuk darurat sosial-ekonomi terdampak Covid-19 menyerap 60 persen dari total penyaluran. Penyaluran untuk darurat kesehatan menyerap 35 persen, sementara penyaluran untuk menjalankan program-program eksisting hanya mendapat alokasi 5 persen. Dengan begitu sebanyak 95 persen  penyaluran ZIS dan DSKL BAZNAS untuk menolong mereka yang terdampak Covid-19. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img