Sabtu, Agustus 30, 2025
30.2 C
Semarang

Gugatan Pembebastugasan dosen ke PTUN, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Rektor Unnes

Ilustrasi, pixabay.com

Menilai berpendapat gugatan dosen prematur dan  salah alamat  karena  SK yang di maksud belum bisa dikatakan sebagai objek sengketa Tata Usaha Negara.

Serat.id – Kuasa hukum  Rektor Unnes, Fathur Fokhman  menanggapi gugataan Sucipto Hadi Purnomo,  dosen yang dibebastugaskan  ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Semarang. Penasehat hukum rektor menilai berpendapat gugatan dosen prematur dan  salah alamat  karena  SK yang di maksud belum bisa dikatakan sebagai objek sengketa Tata Usaha Negara.

“Sebagaimana dirumuskan pada  UU No.51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PTUN, Keputusan Rektor Unnes Nomor : B/167/UN37/HK/2020 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan dosen  atas nama Sucipto Hadi Purnomo Dosen FBS UNNES bukan putusan final,” kata Muhtar Hadi Wibowo, kuasa hukum  Rektor Unnes, Fathur Fokhman, Kamis, 11 Juni 2020.

Berita terkait : Kasus Pembebastugasan Dosen Unnes Akhirnya Masuk Gugatan ke PTUN Semarang

Dosen dibebastugaskan Unnes Ajukan Keberatan

Ini Alasan Dosen Unnes Menantang Debat Terbuka Rektornya

Muhtar beralasan putusan Rektor Unnes itu bersifat sementara dalam rangka memperlancar jalannya pemeriksaan sebagaimana diamanatkan pada Pasal 27 ayat (1) PP 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sampai ada keputusan yang bersifat final dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan instansi induk Universitas Negeri Semarang.

“Pak Rektor UNNES dalam persoalan ini  berhak  melakukan proses  terhadap intruksi  Kemendikbud untuk memeriksa sucipto  dosen FBS Unnes yang diduga telah melakukan pelanggaran tingkat berat,” kata Muhtar menambahkan.

Ia menjelaskan keputusan Rektor Unnes yang membebastugaskan Sucipto untuk mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan karena diduga telah melakukan pelanggaran tingkat berat.

Menurut Muhtar, dirinya selaku kuasa hukum Rektor Unnes siap menghadapinya gugatan, meski ia berpendapat lebih baik Sucipto memperbaiki sikap, etika, etitut sebagai layaknya seorang dosen dalam bermedia sosial.

“Buatlah  status media sosial yang baik baik, yang positif  tidak aneh aneh, status yang  enak bibaca, status yang enak dilihat, sesuai  edaran Menteri PAN-RB  nomor : 137 tahun 2018, tanggal,  21 mei 2018,” katanya.

Ia justru berpendapat gugatan Sucipto bisa menjadi beragenda negatif. Selain itu ia menjelaskan setiap mengambil keputusan Rektor  UNNES berdasar atas asas- asas umum pemerintahan yang baik, standar oprasional  prosedur peraturan yang berlaku.

Tercatat dosen Fakultas Budaya Dan Seni, Unnes, Sucipto Hadi Purnomo mengajukan keberatan atas pembebastugasan dirinya oleh rektor. Sucipto mengirimkan surat keberatan yang sebenarnya sudah ditulis sejak 14 Februari, setelah menerima surat pembebastugasan karena dituding menghina presiden.

“(Surat) sudah saya draf bikin 14 februari, pagi setelah mendapatkan SK penonjoban saat itu pula saya bikin draf,”kata Sucipto, pertengahan februari lalu.

Sucipto menyatakan surat keberatan itu bukan perlawanan, namun sebagai sikap dukungan terhadap rektor yang taat azas. “Ini bukan bentuk perlawanan, tapi bentuk mendukung rektor yang berjalan taat azas,” kata Sucipto menambahkan.

Menurut dia, keberatan yang ia sampaikan atas sanksi yang dia terima tak sesuai dengan peraturan kepegawaian. Sucipto menyebut sanksi diberikan saat pemeriksaan belum sampai pada level subtansi karena ia belum mengetahui SK tim pemeriksa dan standar operasional pemeriksaan.

Sebelum mendapat sanksi, ia menyatakan dalam berita acara pemeriksaan yang intinya bersedia untuk pemeriksaan lanjutan jika sudah ada SK Tim pemeriksa.  Sayangnya saat pertanyaan yang lain belum bisa dilanjutkan tapi oleh pemeriksa lain sudah diBAP hingga akhirnya muncul sanksi pembebastugasan pada dirinya.  (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img