
Menilai berpendapat gugatan dosen prematur dan salah alamat karena SK yang di maksud belum bisa dikatakan sebagai objek sengketa Tata Usaha Negara.
Serat.id – Kuasa hukum Rektor Unnes, Fathur Fokhman menanggapi gugataan Sucipto Hadi Purnomo, dosen yang dibebastugaskan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Semarang. Penasehat hukum rektor menilai berpendapat gugatan dosen prematur dan salah alamat karena SK yang di maksud belum bisa dikatakan sebagai objek sengketa Tata Usaha Negara.
“Sebagaimana dirumuskan pada UU No.51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PTUN, Keputusan Rektor Unnes Nomor : B/167/UN37/HK/2020 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan dosen atas nama Sucipto Hadi Purnomo Dosen FBS UNNES bukan putusan final,” kata Muhtar Hadi Wibowo, kuasa hukum Rektor Unnes, Fathur Fokhman, Kamis, 11 Juni 2020.
Berita terkait : Kasus Pembebastugasan Dosen Unnes Akhirnya Masuk Gugatan ke PTUN Semarang
Dosen dibebastugaskan Unnes Ajukan Keberatan
Ini Alasan Dosen Unnes Menantang Debat Terbuka Rektornya
Muhtar beralasan putusan Rektor Unnes itu bersifat sementara dalam rangka memperlancar jalannya pemeriksaan sebagaimana diamanatkan pada Pasal 27 ayat (1) PP 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sampai ada keputusan yang bersifat final dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan instansi induk Universitas Negeri Semarang.
“Pak Rektor UNNES dalam persoalan ini berhak melakukan proses terhadap intruksi Kemendikbud untuk memeriksa sucipto dosen FBS Unnes yang diduga telah melakukan pelanggaran tingkat berat,” kata Muhtar menambahkan.
Ia menjelaskan keputusan Rektor Unnes yang membebastugaskan Sucipto untuk mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan karena diduga telah melakukan pelanggaran tingkat berat.
Menurut Muhtar, dirinya selaku kuasa hukum Rektor Unnes siap menghadapinya gugatan, meski ia berpendapat lebih baik Sucipto memperbaiki sikap, etika, etitut sebagai layaknya seorang dosen dalam bermedia sosial.
“Buatlah status media sosial yang baik baik, yang positif tidak aneh aneh, status yang enak bibaca, status yang enak dilihat, sesuai edaran Menteri PAN-RB nomor : 137 tahun 2018, tanggal, 21 mei 2018,” katanya.
Ia justru berpendapat gugatan Sucipto bisa menjadi beragenda negatif. Selain itu ia menjelaskan setiap mengambil keputusan Rektor UNNES berdasar atas asas- asas umum pemerintahan yang baik, standar oprasional prosedur peraturan yang berlaku.
Tercatat dosen Fakultas Budaya Dan Seni, Unnes, Sucipto Hadi Purnomo mengajukan keberatan atas pembebastugasan dirinya oleh rektor. Sucipto mengirimkan surat keberatan yang sebenarnya sudah ditulis sejak 14 Februari, setelah menerima surat pembebastugasan karena dituding menghina presiden.
“(Surat) sudah saya draf bikin 14 februari, pagi setelah mendapatkan SK penonjoban saat itu pula saya bikin draf,”kata Sucipto, pertengahan februari lalu.
Sucipto menyatakan surat keberatan itu bukan perlawanan, namun sebagai sikap dukungan terhadap rektor yang taat azas. “Ini bukan bentuk perlawanan, tapi bentuk mendukung rektor yang berjalan taat azas,” kata Sucipto menambahkan.
Menurut dia, keberatan yang ia sampaikan atas sanksi yang dia terima tak sesuai dengan peraturan kepegawaian. Sucipto menyebut sanksi diberikan saat pemeriksaan belum sampai pada level subtansi karena ia belum mengetahui SK tim pemeriksa dan standar operasional pemeriksaan.
Sebelum mendapat sanksi, ia menyatakan dalam berita acara pemeriksaan yang intinya bersedia untuk pemeriksaan lanjutan jika sudah ada SK Tim pemeriksa. Sayangnya saat pertanyaan yang lain belum bisa dilanjutkan tapi oleh pemeriksa lain sudah diBAP hingga akhirnya muncul sanksi pembebastugasan pada dirinya. (*)