Sabtu, Agustus 30, 2025
30.1 C
Semarang

Puluhan ASN dan Pejabat Pemkot Semarang Positiv Covid-19

Ilustrasi, pixabay.com

Mereka dikarantina mandiri di rumah dinas wali kota dan balai diklat yang selama ini dijadikan tempat karantina selama pandemi Covid-19.

Serat.id – Pemerintah Kota Semarang mengakui terdapat puluhan aparat sipil negara dan pejabatnya yang positif terinfeksi Covid-19. Mereka tertular saat tugas di luar kantor dan di dalam kantor.

“(Hasil tes) Gelombang dua sekitar 20 kena, 10 di antaranya pejabat struktural,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau akrab disapa Hendy, Kamis, 11 Juni 2020 siang tadi.

Baca juga : Fenomena Manusia Karung di Tengah Wabah Covid-19 Kota Semarang

Buruh Semarang Sosialisasikan Protokol Kesehatan di Kawasan Industri

Ingin Gelar Pernikahan Saat Pandemi ? Ini Pesan Pemkot Semarang

Hendy menyatakan ASN yang positif dikarantina mandiri di rumah dinas wali kota dan balai diklat yang selama ini dijadikan tempat karantina selama pandemi Covid-19.  Meski ia menyebut beberapa dari 10 pejabat itu di antaranya mulai negatif.

“Tinggal besok dites lagi dinas kesehatan, staf paling tidak tiga informasinya positif menjadi negatif,” kata Hendy menambahkan.

Tercatat penderita Covid-19 di Kota Semarang sudah mencapai 260 orang dengan angka kesembuhan 329 orang dan meninggal 68. Sebanyak  260 orang yang positif Covd-19 itu sebagian besar dikarantina di rumah dinas dan balai diklat karena kondisinya orang tanpa gejala (OTG).

Hendy mengakui temuan positif Covid-19 di lingkungan kantor balai Kota Semarang itu membuktikan kawasan layan publik pemerintah menjadi cluster penyebaran setelah pasar dan swalayan.

Temuan ASN dan pejabat yang positif Covid-19 menjadikan dia menerbitkan surat edaran di  lingkungan Pemkot Semarang, tentang tata kerja dan sistem kerja. “Kami terbitkan paling telat senin (pekan depan) surat edaran (mengenai tata cara kerja pelayanan),” kata Hendy menjelaskan.

Isi surat edaran itu tak hanya kewajiban memakai masker, namun juga wajib sarung tangan bagi ASN yang sedang bekerja. Selain itu minta masing-masing kantor dinas membenahi terutama dalam pengaturan kapasitas tempat kerja. Serta jarak meja kerja yang tak hanya dibatasi, namun diberi pembatas plastik mika.  

“Misal mejanya tempat erja biasa idisi 100, sekarang dikurangi hingga 40- 50 persen. Sisanya mereka work from home,” katanya.

Selain itu jam kerja mulai 7.30  hingga 15.00 WIB termasuk penyemprotan disinfektan di kantor masing-masing  dinas sebelum pulang kerja. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img