Serat.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat rekomendasi adanya pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) atas nama Agus Santosa yang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo dan Gunawan Wibisono yang statusnya sama sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang.

“Surat rekomendasi dari KASN tersebut keluar secara terpisah merrekomendasi sanksi hukuman disiplin sedang kepada keduanya karena melanggar netralitas ASN,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, Kamis, 18 juni 2020.
Menurut Sri Ananingsih, dalam suratnya yang ditembuskan ke Bawaslu Jateng, KASN juga memerintahkan ASN atas nama Agus Santosa dan Gunawan Wibisono agar melaksanakan cuti di luar tanggungan negara terhitung mulai tanggal terbitnya surat tugas dari partai politik untuk mengikuti pemilihan kepala daerah agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Keluarnya rekomendasi KASN tersebut menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sukoharjo dan Bawaslu Kabupaten Semarang. Bawaslu dua kabupaten ini menelusuri adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN. “Dalam proses pendalaman, mereka menemukan adanya pelanggaran terhadap UU ASN sehingga merekomendasikan ke KASN.” Kata Ananingsih menambahkan.
Baca juga:
Pilkada Jateng, Ribuan Pengawas Adhoc diaktifkan Kembali
Dewan Temukan banyak Siswa di Jateng Gagal Daftar PPDB, Ini Penyebabnya
PHI Semarang Menangkan Gugatan Korban PHK PT Sawah Besar Farma
KASN telah mengeluarkan rekomendasi untuk Agus Santosa (Sekretaris Daerah Kab. Sukoharjo) berupa sanksi disiplin karena melakukan pendekatan dan pendaftaran diri sebagai Bakal Wakil Bupati Sukoharjo, selain itu membiarkan alat peraga sosialisasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dirinya dalam bentuk baliho, spanduk, dan rontek sebanyak 668 buah di 12 Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo;
Agus bersama bakal calon Bupati Etik Suryani mengeluarkan alat peraga ke publik di berbagai lokasi kegiatan, antara lain di kegiatan resmi pemerintahan Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 26 September 2019 di Pendopo Graha Satya Praja.
Sedangkan surat KASN Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono, menyebut bahwa Gunawan telah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN, diantaranya melakukan pendaftaran sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Semarang di enam partai politik yaitu PPP, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Nasdem. Dia juga sudah mendapatkan rekomendasi dari PPP dan Partai Golkar.
“Serta membiarkan 304 alat peraga sosialisasi bersama bakal calon bupati Bintang Narsasi Mundjirin, dengan dirinya sebagai wakil, berupa spanduk, banner dan baliho yang terpasang di berbagai lokasi di Kabupaten Semarang.
“Bawaslu Jawa Tengah mengapresiasi atas keluarnya dua rekomendasi untuk kasus pelanggaran netralitas ASN tersebut. Bawaslu Jateng menegaskan bahwa ASN harus tetap menjaga netralitas dan tak berpolitik dalam momentum pilkada 2020,” kata Ananingsih meneaskan.
Menurut dia, para ASN harus lebih mementingkan kepentingan publik dan pelayanan masyarakat daripada sibuk untuk melakukan sosialisasi diri untuk meraih kekuasaan politik. Selain dua ASN tersebut, KASN juga sudah mengeluarkan rekomendasi kepada puluhan ASN lain di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah. (*)