Jumat, Agustus 29, 2025
29.4 C
Semarang

Aktor Lain Pembunuhan Munir Belum Tersentuh

16 Tahun Kematian Pejuang HAM

Pencarian fakta terhadap kasus pembunuhan Munir sempat terhenti di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN)

[Ilustrasi] 16 Tahun Kematian Pejuang HAM. (serat.id/A.Arif)
[Ilustrasi] 16 Tahun Kematian Pejuang HAM. (serat.id/A.Arif)

Serat.id – Usman Hamid, Mantan sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib, menyebut setidaknya terdapat empat aktor yang terlibat dalam kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

“Aktor yang pertama Pollycarpus, lalu aktor kedua yang mempermudah orang-orang di lapangan untuk bisa merencanakan atau melaksanakan rencana pembunuhan itu,” ujar Usman dalam diskusi daring siaran pers ‘Pembunuhan Munir Said Thalib adalah Pelanggaran HAM Berat, Senin, 7 September 2020.

Pembunuhan itu juga melibatkan aktor ketiga yang tak hanya sebagai perencana pembunuhan, namun juga bagaimana cara menghabisi Munir. “Salah satunya berencana meledakkan mobil Munir,” kata Usman menambahkan. Usman juga menyebut adanya aktor keempat sebagai inisiator yang memulai ide rencana pembunuhan Munir.

Sayangnya, Usman mengatakan pencarian fakta terhadap kasus pembunuhan Munir sempat terhenti di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN). Terhentinya fakta tersebut bukan karena teknis hukum, namun terdapat kemungkinan penyalahgunaan akses jaringan dan posisi jabatan.

Di sisi lain sistem kompartemen di dalam BIN memungkinkan mereka membantah atau menghindari keharusan bekerjasama tim pencari fakta dalam menghubungkan antara tersangka dan BIN.

Padahal menurut Usman sistem kompartementasi tersebut tidak berlaku dengan strata vertikal. Ia menyebut seharusnya Pollycarpus jika terhubung dengan seorang pejabat di BIN, maka Kepala BIN harus dapat menjelaskan posisi pekerjaan tersangka, apakah ia seorang agen atau informan.

Baca Juga: Kematian Munir Pelanggaran HAM Berat

“Kami meyakini pembunuhan Munir diduga berhubungan dengan kegiatan Munir dalam kemajuan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Usman menjelaskan.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, mengungkapkan pola pembunuhan Munir bisa termasuk dalam kategori unsur standar internasional extra judicial killing. Padahal, berdasarkan prinsip PBB mengatur negara tidak boleh dan harus melarang pembunuhan di luar proses hukum.

“Bahwa indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik pasal 6 terkait hak hidup, di mana seharusnya setiap orang dapat menikmati hak hidupnya, ketika negara merupakan aktor pembunuhan Munir sebenarnya sudah melanggar standar ini,” ujar Fatia menjelaskan.

Kini Pembela HAM juga mengalami acaman

Fatia juga mendesak kepada pemerintah membuka data TPF Munir kepada masyarakat. Di samping itu, ia mengungkapkan berdasarkan catatan KontraS sejak Januari hingga Juli 2020 terdapat 256 penyerangan terhadap pembela HAM dengan beragam dari intimidasi, upaya peretasan, teror hingga kriminalisasi.

“Penyerangan yang dilakukan oleh negara terhadap pembela HAM terus beragam dengan pola-pola yang sama, dalang tidak pernah terungkap,” ujar Fatia menjelaskan.

Menurut Fatia, sejak tahun 2010 telah dilakukan upaya untuk melindungi pembela HAM di dalam revisi UU Nomor 39 tahun 1999 dengan memasukkan pasal perlindungan pembela HAM. Sayangnya, hingga kini pembahasan tersebut belum termasuk dalam agenda prioritas DPR.

“Pentingya regulasi pembela HAM ini sebenarnya menjadi salah satu patokan bagaimana negara serius dalam melindungi kerja kerja pembela HAM dan memajukan agenda perlindungan, penghormatan dan perlindungan HAM,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img