16 Tahun Kematian Pejuang HAM
Pencarian fakta terhadap kasus pembunuhan Munir sempat terhenti di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN)
![[Ilustrasi] 16 Tahun Kematian Pejuang HAM. (serat.id/A.Arif)](https://serat.id/wp-content/uploads/2020/09/16-TAHUN-KEMATIAN-PEJUANG-HAM-1024x576.png)
Serat.id – Usman Hamid, Mantan sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib, menyebut setidaknya terdapat empat aktor yang terlibat dalam kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.
“Aktor yang pertama Pollycarpus, lalu aktor kedua yang mempermudah orang-orang di lapangan untuk bisa merencanakan atau melaksanakan rencana pembunuhan itu,” ujar Usman dalam diskusi daring siaran pers ‘Pembunuhan Munir Said Thalib adalah Pelanggaran HAM Berat, Senin, 7 September 2020.
Pembunuhan itu juga melibatkan aktor ketiga yang tak hanya sebagai perencana pembunuhan, namun juga bagaimana cara menghabisi Munir. “Salah satunya berencana meledakkan mobil Munir,” kata Usman menambahkan. Usman juga menyebut adanya aktor keempat sebagai inisiator yang memulai ide rencana pembunuhan Munir.
Sayangnya, Usman mengatakan pencarian fakta terhadap kasus pembunuhan Munir sempat terhenti di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN). Terhentinya fakta tersebut bukan karena teknis hukum, namun terdapat kemungkinan penyalahgunaan akses jaringan dan posisi jabatan.
Di sisi lain sistem kompartemen di dalam BIN memungkinkan mereka membantah atau menghindari keharusan bekerjasama tim pencari fakta dalam menghubungkan antara tersangka dan BIN.
Padahal menurut Usman sistem kompartementasi tersebut tidak berlaku dengan strata vertikal. Ia menyebut seharusnya Pollycarpus jika terhubung dengan seorang pejabat di BIN, maka Kepala BIN harus dapat menjelaskan posisi pekerjaan tersangka, apakah ia seorang agen atau informan.
Baca Juga: Kematian Munir Pelanggaran HAM Berat
“Kami meyakini pembunuhan Munir diduga berhubungan dengan kegiatan Munir dalam kemajuan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Usman menjelaskan.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, mengungkapkan pola pembunuhan Munir bisa termasuk dalam kategori unsur standar internasional extra judicial killing. Padahal, berdasarkan prinsip PBB mengatur negara tidak boleh dan harus melarang pembunuhan di luar proses hukum.
“Bahwa indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik pasal 6 terkait hak hidup, di mana seharusnya setiap orang dapat menikmati hak hidupnya, ketika negara merupakan aktor pembunuhan Munir sebenarnya sudah melanggar standar ini,” ujar Fatia menjelaskan.
Kini Pembela HAM juga mengalami acaman
Fatia juga mendesak kepada pemerintah membuka data TPF Munir kepada masyarakat. Di samping itu, ia mengungkapkan berdasarkan catatan KontraS sejak Januari hingga Juli 2020 terdapat 256 penyerangan terhadap pembela HAM dengan beragam dari intimidasi, upaya peretasan, teror hingga kriminalisasi.
“Penyerangan yang dilakukan oleh negara terhadap pembela HAM terus beragam dengan pola-pola yang sama, dalang tidak pernah terungkap,” ujar Fatia menjelaskan.
Menurut Fatia, sejak tahun 2010 telah dilakukan upaya untuk melindungi pembela HAM di dalam revisi UU Nomor 39 tahun 1999 dengan memasukkan pasal perlindungan pembela HAM. Sayangnya, hingga kini pembahasan tersebut belum termasuk dalam agenda prioritas DPR.
“Pentingya regulasi pembela HAM ini sebenarnya menjadi salah satu patokan bagaimana negara serius dalam melindungi kerja kerja pembela HAM dan memajukan agenda perlindungan, penghormatan dan perlindungan HAM,” katanya. (*)