Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Bawaslu Ungkap Potensi Sengketa Pilkada

Bawaslu Jawa Tengah

Potensi sengketa bisa terjadi pada setiap tahapan dalam pilkada di 21 kabupaten/kota. Hal itu di antaranya mulai dari tahapan penetapan pasangan calon hingga kampanye.

Serai.id – Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Heru Cahyono mengungkapkan, potensi sengketa yang bisa terjadi pada setiap tahapan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di 21 kabupaten/kota di provinsi ini.

“Potensi sengketa tersebut tidak hanya antara penyelenggara dan peserta, tapi juga antarpeserta,” ujar Heru dalam talkshow Bawaslu Jateng bertajuk “Potensi Sengketa Pasca Penetapan Paslon Pilkada’’, Kamis, 24 September 2020.

Baca juga : Pilkada 2020, Ini Pesan Bawaslu Jateng Jelang penetapan Paslon

Pademi Covid-19, Muhammadiyah Jateng Usulkan Pilkada ditunda

Mengawasi Pilkada 2020 di Tengah Pandemi

Dia mengungkapkan, terdekat adalah potensi sengketa terkait tahapan  penetapan pasangan calon (paslon). Bawaslu membuka pelayanan permohonan sengketa itu pada Kamis hingga Senin, 24-28 September 2020.

Adapun jadwal pelayanan pada Kamis dan Jumat  sejak pukul 08.00 hingga pukul 16.00. Sementara, pada Senin sejak pukul 08.00 hingga 24.00. Hingga hari ini, Bawaslu belum menerima laporan sengketa.

“Potensi sengketa setelah penetapan calon pada 23 September  itu adalah antara peserta dan penyelenggara (KPU),” ujarnya

Menurutnya, Bawaslu menyediakan dua mekanisme untuk paslon yang akan mengajukan proses sengketa, yakni mengajukannya secara langsung atau secara online melalui situs www.sipsbawaslu.co.id.

Heru mendorong paslon untuk mengajukannya secara online karena akan memperkecil terjadinya potensi kedaluwarsa.

Meski demikian untuk penyelesaian sengketa, pemohon pengajuan sengketa tetap harus datang pada keesekon harinya pada Selasa, 29 September 2020, untuk melengkapi lima persyaratan yang harus dipenuhi yakni formulir permohonan penyelesaian sengketa pemilihan (PSP-1), identitas sebagai pemohon KTP elektronik, alat bukti, objek berupa surat keputusan (SK) atau berita acara (BA) yang bersifat final, daftar alat bukti.

Heru menyarankan kepada pendukung paslon yang akan mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu supaya berada di luar ruangan agar yang berada di dalam ruangan tersebut dapat menjaga jarak sesuai pedoman protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ia menambahkan, untuk potensi sengketa yang terjadi setelah penetapan pada 25 September mendatang, terkait laporan dana awal kampanye, jika laporan bermasalah KPU dapat mendiskualifikasi paslon.

Potensi sengketa yang terakhir yakni potensi sengketa yang terjadi pada 26 September hingga 5 Desember pada tahapan kampanye.

“Pada tahapan kampanye potensi sengketa antara paslon satu dengan paslon lainnya,” ujarnya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img