Jumat, Agustus 29, 2025
26.8 C
Semarang

Eksploitasi Hewan, Pengamen Topeng Monyet Dirazia

Monyet ekor panjang di objek wisata Goa Kreo, Gunungpati, Kota Semarang. (Foto Anindya Putri)

Saat atraksi monyet itu kerap kali disiksa oleh pawangnya. Jika tidak menurut tali di leher monyet itu ditarik oleh pawangnya.

Serat.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang merazia pengamen topeng monyet  yang beraksi di sejumlah titik di Ibu Kota Jawa Tengah. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melarang segala bentuk atraksi dengan mengekploitasi monyet.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, sepekan lalu pihaknya menangkap seorang pawang beserta monyetnya di daerah Kampung Kali.

“Saat kami menggelar operasi yustisi menemukan aksi topeng monyet di daerah Kampung Kali,” kata Fajar, Sabtu, 26 September 2020.

Baca juga : Musim Kemarau Berpotensi Picu Monyet Keluar Habitat

Kera di Kawasan Goa Kreo Terdampak Musim Kemarau

Pihaknya langsung membawa pawang beserta monyetnya ke Kantor Satpol PP Kota Semarang. “Kami beri peringatan tertulis agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Bila mengulangi perbuatannya, monyetnya langsung kami serahkan ke kebun binatang,” ujarnya.

Atraksi tersebut, kata dia, telah mengganggu ketertiban dan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT).

“Beberapa kali menggelar operasi yustisi, kami menemukan atraksi topeng monyet, pengamen menggunakan  angklung, manusia silver, dan lainnya,” jelasnya.

Dia menjelaskan, saat atraksi berlangsung, monyet itu kerap kali disiksa oleh pawangnya. ”Monyet itu saat digunakan untuk ngamen dan lehernya diberi tali. Jika tidak menurut tali di leher monyet itu ditarik,’’ terangnya.

Adapun pawang itu mengaku kerja freelance . Terkadang bertukar monyet dengan pawang lain. “Jadi mereka saling berinteraksi,’’ katanya.

Untuk itu mencegah praktik eksploitasi terhadap binatang, pihaknya bekerja sama dengan komunitas pecinta hewan dalam operasi yustisi.

“Ada komunitas pecinta hewan yang sudah kerja sama dengan kami. Pada minggu-minggu ini, di sela-sela yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, kami akan ajak komunitas itu keliling kota untuk ngecek,” ungkapnya.

Fajar mengimbau masyarakat jika menemukan atraksi topeng monyet di wilayahnya agar segera melaporkan. “Bisa kontak kami. Pasti akan langsung kami tertibkan,” katanya.

Terpisah, Tono, pecinta hewan liar mengungkapkan, keresahannya dengan aksi topeng monyet yang masih berkeliaran di Kota Semarang. Dia mendukung penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP itu. 

“Saya senang jika mereka ditertibkan karena itu kan sama saja mengeksploitasi hewan,” tandasnya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img