Beranda Kilas Kasus Konser Dangdut, Berkas Pejabat DPRD Kota Tegal dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Konser Dangdut, Berkas Pejabat DPRD Kota Tegal dilimpahkan ke Jaksa

0
Ilustrasi, pixabay.com

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 28 September 2020, atas perkara pementasan dangdut yang menyebabkan kerumunan massa.

Serat.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah melimpahkan bekas perkara tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo yang sebelumnya telah menggelar pentas dangdut saat menggelar hajatan keluarga. Acara yang digelar Wasmad dinilai membahayakan karena melanggar protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan orang saat pandemi Covid-19.  

“Berkas itu sudah diterima tanggal 1 Oktober kemarin, ini sedang dilakukan penelitian oleh Jaksa,” kata Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan, Jumat, 2 Oktober 2020.

Berita terkait : Gelar Pentas Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal diperiksa Polisi

Pimpinan DPRD Kota Tegal Gelar Konser Dangdut, Polisi : Sudah Ada Alat Bukti

Menurut Ridwan, ada tiga jaksa yang meneliti dan mempelajari berkas perkara tersebut sesuai ketentuan pasal 138 KUHAP. “Jika ada berkas perkara yang belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi,” kata Ridwan menambahkan.

Berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh hari ke depan. Meski penuntutan dilakukan oleh Kejati Jawa Tengah, namun persidangannya tetap dilakukan di Kota Tegal.

“Sesuai pasal 84 KUHAP, Pengadilan Negeri (PN) berwenang mengadili perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya,” kata Ridwan menjelaskan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 28 September 2020, atas perkara pementasan dangdut yang menyebabkan kerumunan massa. Wasmad dinilai melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan konser dangdut saat pandemi dan tak memperdulikan peringatan kepolisian.

Wasmad dinilai melanggar pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)

TIDAK ADA KOMENTAR