Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Mahasiswa Penolak UU Omnibus Law di Semarang Jadi Tersangka

Ilustrasi, pixabay.com

”Polisi seharusnya menjadikan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 serta pasal 24 ayat (1) UU HAM sebagai pijakan dalam merespon peserta aksi, bukan menggunakan cara represif terhadap massa aksi”

Serat.id – Polisi menetapkan empat mahasiswa penolak undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja sebagai tersangka dengan tuduhan pengeroyokan. Keempat mahasiswa sebelumnya ditangkap saat berdemontrasi Rabu, 7 Oktober 2020 yang berakhir rusuh.

“Para pelaku tindak anarkis ini dijerat dengan pasal 212, 216, 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Jumat, 9 Oktober 2020.

Menurut Sutisna empat orang mahasiswa berinisial IAN, MAM, IRF, NAA mereka menjalani proses hukum di Polrestabes Semarang. “Telah diamankan total ada 97 orang yang diduga pelaku anarkis, sementara empat orang berinisial IAN, MAM, IRF, NAA kami proses hukum di Polrestabes Semarang,” kata Sutisna menjelaskan.

Ia menjelaskan kerusuhan saat demonstrasi menolak omnibus law itu mnimbulkan 22 korban luka masing-masing 11 anggota polisi dan pendemo. Selain itu ia menyebut kerusakan fasilitas umum dan kerugian materi seperti motor dinas, mobil dinas sampai dengan pos lantas yang dirusak oleh para demonstran.

Pegiat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Eti Oktaviani mengatakan kepolisian seharusnya tidak menahan peserta aksi karena mereka murni menyampaikan aspirasi tentang penolakan pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law, yang meresahkan masyarakat

”Polisi seharusnya menjadikan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 serta pasal 24 ayat (1) UU HAM sebagai pijakan dalam merespon peserta aksi, bukan menggunakan cara represif terhadap massa aksi” kata Eti .

Selain itu ia juga minta agar Polda Jateng membuka data massa aksi yang ditahan agar keluarga tidak merasa khawatir. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img