Minggu, Agustus 31, 2025
28.4 C
Semarang

Saran Agar berkunjung ke Museum Tak Hambar

Ilustrasi, pixabay.com

Banyak pengunjung museum yang tidak mendapatkan narasi sejarah yang kuat terkait koleksinya

Serat.id – Direktur Perlindungan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Fitra Arda mengungkapkan banyak pengunjung museum yang tidak mendapatkan narasi sejarah yang kuat terkait koleksinya. Padahal kajian sejarah sangat diperlukan untuk memperoleh narasi atas setiap koleksi museum yang ada.  

“Disamping itu, ia juga berharap agar museum yang sudah mapan dapat membantu museum lainnya,” kata Fitra saat seminar daring yang digelar Asosiasi Museum Indonesia bertajuk “Gotong Royong Memajukan Museum”, Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca juga : Museum KA Ambarawa Kembali Dibuka, Ini Persyaratannya

Museum Lawang Sewu Kembali dibuka, Jangan Lupa Ikut Aturan ini

Hindari Penyebaran Corona, Lawang Sewu ditutup

Menurut Fitra, jika ada narasi yang bercerita secara baik, maka museum akan jadi bagian kemajuan dari kebudayaan itu. Kajian sejarah sangat diperlukan untuk dapat memperoleh narasi atas setiap koleksi museum yang ada. Selain itu, ia juga berharap agar museum yang sudah mapan dapat membantu museum lainnya.

“Kerjasama yang kuat jadi kunci utama dan kita ingin seluruh museum kita maju bersama-sama,” ujar Fitra menambahkan.

Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan (PLTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Judi Wahjudin mengungkapkan selama pandemi Covid-19 pembukaan museum yang telah dibuka selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan.

Selain itu jam buka museum maupun jumlah pengunjung museum pun dibatasi sesuai dengan kapasitas museum masing-masing.

“Museum boleh buka apabila kepala daerah sebagai ketua gugus tugas mengizinkan, setiap daerah tentu beda-beda (kondisi pandemi Covid-19),” ujar Judi.

Judi mengungkapkan saat ini Kemendikbud segera menindaklanjuti surat permhononan dari Asosiasi Museum Indonesia (AMI) tentang Penetapan hari Museum Indonesia pada setiap tanggal 12 Oktober 2020 dalam bentuk Surat Keputusan Presiden (Kepres). (*)

Hot this week

Pers Mahasiswa Ditangkap Saat Meliput Aksi di Mapolda Jateng, LBH Semarang: Polisi Sewenang-wenang

Sebanyak 40 demonstran yang ditangkap polisi di Semarang saat...

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Topics

Polisi Kembali Tangkap Puluhan Demonstran di Semarang

Polisi kembali menangkap 50 orang massa aksi mendatangi Mapolda...

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img