Jumat, Agustus 29, 2025
29.4 C
Semarang

Kolam Pembuangan Limbah PLTU ini digunakan Mandi Anak-Anak

Kolam tempat pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Sumber Segara Primadaya. LBH Yogayakarta/Dok

Kolam itu tempat pembuangan limbah itu dikelola PT Sumber Segara Primadaya.

Serat.id – Sebuah kolam pembuangan limbah pembangkit listrik tenaga uap di Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Pesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah digunakan untuk mandi dan bermain anak-anak. Kolam itu sebenarnya adalah ash yard, tempat pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari PLTU yang dikelola PT Sumber Segara Primadaya.

“Namanya saja tempat pembuangan limbah B3, tentu punya dampak buruk pada kesehatan anak-anak tersebut di kemudian hari,” kata divisi penelitian LBH Yogyakarta, Danang Kurnia Awami kepada Serat.id, Senin, 16 November 2020.

Baca juga : Warga Winong Cilacap Kembali Tolak PLTU Batu Bara

Komnas HAM Tinjau Lokasi Pencemaran B3 PLTU Karang Kandri

Pendapat PLTU Batang Tak Cemari Lingkungan dibantah Greenpeace

Menurut Danang, sebenarnya kolam itu sudah tidak digunakan sejak Oktober 2019 lalu. Namun kena abrasi dan hujan, sehingga dijadikan tempat bermain anak-anak. Padahal catatan LBH Yogyakarta pada 2019, warga Dusun Winong mengidap penyakit batuk, bronkitis, ISPA, karena limbah B3 yang dihasilkan PLTU Cilacap.

“Saat saya kesana tempat itu sudah jadi kolam dan dibuat renang anak-anak. Padahal kita tidak tahu air itu tercampur debu dari limbah PLTU,” kata Danang menambahkan.

Menurut Danang, perusahaan dan pemerintah mengabaikan hak-hak masyarakat khususnya Dusun Winong, sebagai salah satu korban pembangunan PLTU yang banyak mudharatnya. Sedangkan penegakan hukum seakan tumpul jika menyasar perusahaan kelas kakap.

“Berkaitan dengan belum adanya sikap dari PLTU Cilacap, dalam hal ini perusahaan perlu bersikap, jangan sampai kondisi seperti itu berdampak buruk pada kesehatan anak-anak,” katanya.

Pegiat Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan (FMWPL), Tasimun mengatakan, kolam itu memang sangat berbahaya, ia khawatir terhadap anak-anak yang bersenang di kolam tersebut.  “Saya khawatir anak-anak nanti terkena penyakit dan bisa tengelam. Dan dampak negatif dari paparan pencemaran limbah B3, masyarakat terkena penyakit seperti Ispa, bronkitis dan batuk,” kata Tasimun.

Ia menginginkan agar pihak perusahaan menutup tempat pembuangan limbah B3, sehingga tidak mnimbulkan korban. Tasimun berharap, PT Sumber Segara Primadaya harus tanggap keluhan warga terdekat. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img