Beranda Kilas Tak Hanya Menteri Edhy, Enam Orang Ini Tersangka Suap Ekspor Bibit...

Tak Hanya Menteri Edhy, Enam Orang Ini Tersangka Suap Ekspor Bibit Lobster

0
Ilustrasi pencegahan korupsi. (Foto pixabay.com)

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya masih dalam pengejaran oleh KPK.

Serat.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan menteri kelautaan perikanan  Edhy Prabowo, namun juga enam orang lain yang terlibat kasus tersebut. Dalam siaran pers yang disampaikan pada Rabu, 25 November 2020 KPK mengumumkan tujuh nama dari 17 orang yang telah ditangkap.

“Tujuh orang tersebut disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat jumpa pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI, Rabu, 25 November 2020, malam.

Baca juga : Ini Modus Teror Siber Terhadap Pegiat AntiKorupsi

Dugaan Korupsi Perguruan Tinggi, PPATK : Akan Kami Cek

Mahasiswa Unnes ini Laporkan Dugaan Korupsi Rektornya ke KPK

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya masih dalam pengejaran oleh KPK.  Para tersangka itu Edhy Prabowo sendiri sebagai tersangka penerima hadiah atau janji bersama dengan staf khusus KKP Safri dan Andreu Pribadi Misata; staf dari istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih, Pengurus PT ACK Siswadi dan Amiril Mukminin. Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT DPP, Suharjito.

Nawawi menyebut sebagai penerima para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Sedangkan untuk pemberi, para tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Nawawi menjelaskan.

Saat ini KPK menahan lima tersangka selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

“Sedangkan dua tersangka lain untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini, agar bersikap koperatif,” kata Nawawi menegaskan .

KPK berharap masyarakat dapat mengawal proses penanganan perkara ini, karena dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani terkait dengan nasib nelayan yang merupakan rakyat Indonesia yang berhak sejahtera.  “Selain itu, perkara ini juga terkait dengan keberlangsungan budi daya lobster yang menyangkut kedaulatan pangan negeri,”katanya. (*)

TIDAK ADA KOMENTAR