Kamis, Agustus 28, 2025
26.8 C
Semarang

Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis, Tertinggi dalam 11 Tahun Terakhir

Ilustrasi kekerasan jurnalis (Serat.id/ Abdul Arif)

Kasus kekerasan terhadap jurnalis terbanyak di wilayah DKI Jakarta sebanyak 17 kasus, disusul Malang 15 kasus, kemudian Surabaya sebanyak tujuh kasus.

Serat.id – Memprihatinkan. Kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi di Indonesia. Bahkan, jumlahnya cukup banyak.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat setidaknya terdapat 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2020. Angka tersebut meningkat sebanyak 58,5 persen dari tahun lalu yang mencapai 53 kasus kekerasan.

“Bahwa ini adalah jumlah kasus tertinggi dalam kasus kekerasan yang pernah dimonitor oleh AJI, sejak AJI melakukan pendataan tahun 2009,” ungkap Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan, dalam Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun AJI 2020, Senin, 28 Desember 2020.

Baca juga : Kekerasan Jurnalis Yang Terus Berulang dan Diabaikan Negara

Aparat Represif Pada Jurnalis yang Meliput Aksi Penolakan Omnibus Law UU…

28 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan

Maman mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis merupakan upaya menghalang-halangi wartawan saat melaksanakan tugasnya. 

Adapun kasus kekerasan jurnalis terbanyak di wilayah DKI Jakarta sebanyak 17 kasus, disusul Malang 15 kasus, kemudian Surabaya sebanyak tujuh kasus.

Dari jenis kasusnya, kata dia, sebagian besar kekerasan terhadap jurnalis berupa intimidasi sebanyak 25 kasus, kekerasan fisik sebanyak 17 kasus, perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan sebanyak 15 kasus, dan ancaman atau teror sebanyak delapan kasus.

Manan menilai banyaknya kasus tersebut imbas dari  banyaknya kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi saat aksi demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Oktober lalu.

AJI mencatat pelaku mayoritas berasal dari polisi sebanyak 58 kasus, disusul pelaku tidak dikenal sembilan kasus, dan pelaku dari warga sebanyak tujuh kasus.

“Polisi bisa dikategorikan sebagai aktor yang tidak bersahabat karena masih menjadi musuh kebebasan pers,” ungkapnya.

AJI juga mencatat adanya serangan siber terhadap jurnalis, antara lain dialami jurnalis Detik.com yang menjadi korban doxing dan menerima ancaman pembunuhan setelah menulis berita soal rencana kunjungan Presiden Jokowi ke Bekasi untuk membuka pusat perbelanjaan pada 26 Mei 2020. 

Kemudian serangan digital terhadap dua jurnalis cek fakta Tempo.co, Ika Ningtyas dan Zainal Ishaq, setelah menulis empat artikel hasil verifikasi terhadap klaim dokter hewan M Indro Cahyono terkait Covid-19 sejak April hingga Juli 2020.  

Ada juga serangan siber terhadap media, antara lain peretasan terhadap Tempo.co dan Tirto.id pada 21 Agustus 2020. Serangan Ddos atau yang dikenal sebagai serangan membanjiri lalu lintas jaringan internet dialami Magdalene.co dan serangan terhadap Konde.co pada 15 Mei 2020 sehingga tak bisa lagi mengakses akun Twitter-nya.

“Yang merisaukan adalah ini seperti tren yang berlanjut terhadap apa yang terjadi pada 2017,” ungkapnya

Selain itu, AJI juga menyoroti adanya pemidaan terhadap jurnalis, antara lain terhadap eks pemimpin redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi, yang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Manan menilai kasus tersebut menjadi preseden buruk setidaknya dalam lima hingga sepuluh tahun terakhir, karena jurnalis menulis berita.

Manan mengibaratkan UU ITE seperti guillotine yang mengantung di atas kepala jurnalis, sehingga suatu saat setiap jurnalis dapat menjadi korban.

Selain itu, dia juga melihat Pasal 4 ayat 6 dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan, yang mengharuskan foto, rekaman audio harus seizin hakim atau ketua malis hakim, di mana pelanggaran atas ketentuan tesebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan. Hal itu tidak sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Untuk itu dia mendesak pemerintah untuk menghapuskan pasal Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP) yang memuat ketentuan pemenjaraan terhadap jurnalis. Sebab, Manan menduga DPR akan melanjutkan pembahasan RKUHP pada tahun depan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Wawan ABK mengatakan, sejak dilanda pandemi, setidaknya ada 294 pekerja media yang positif Covid-19.

Angka tersebut diduga masih lebih besar karena ada pihak yang enggan melapor atau perusahaan media tidak mengumumkannya ke publik.

Ia menambahkan, selama pandemi sejumlah perusahaan media telah melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, berupa penundaan gaji, pemotongan gaji, pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dicicil, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, dan jurnalis diminta pensiun dini.

Selain itu, modus perusahaan yang terbaru adalah setelah jurnalis pensiun dini diperkerjakan kembali dengan status tenaga kerja kontrak.

AJI mencatat perusahaan media yang melakukan PHK, antara lain  Kumparan, Jawa Pos, Jakarta Post, dan Tempo.

Hasil riset yang dilakukan AJI Indonesia bersama International Federation of Journalist (IFJ) terhadap 792 responden di 138 kabupaten/kota di Indonesia, mencatat setidaknya 53,9 persen jurnalis mengalami pengurangan honor, kemudian sebanyak 24,7 persen jurnalis mengalami pemotongan gaji, 5,9 persen mengalami PHK, serta 4,1 persen jurnalis dirumahkan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img