Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Selesaikan Sengketa Pemberitaan di Dewan Pers!

Ilustrasi kebebasan pers. (Pixabay.com)

AJI Makassar mendesak agar sengketa pemberitaan antara Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir dan jurnalis Kabar.News Akbar Razak diselesaikan di Dewan Pers.

Sera.id – Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Paris Yasir  melaporkan jurnalis media online Kabar.News yang bertugas di Jeneponto, Akbar Razak ke Polres Jeneponto, Sabtu (2/2/2020).

Jurnalis itu dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) di grup diskusi media sosial Facebook, Surat (Suara Rakyat Turatea).

Laporan itu tertuang dalam tanda bukti laporan (TBL) Nomor: 01/1/2021/SPKT JPT. Dia dilaporkan terkait unggahan berita di media sosial berjudul “Tidak Terima Lurah di Copot, Warga Sandera Wakil Bupati Jeneponto”.

Untuk itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar meminta penyidik Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto untuk melimpahkan kasus sengketa pemberitaan antara Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir dan jurnalis Kabar.News Akbar Razak ke Dewan Pers.

“Kasus ini harus dilimpahkan ke Dewan Pers. Hal ini sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara RI tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers pada 2017,” kata Nurdin Amir, Ketua AJI Makassar melalui siaran pers yang diterima Serat.id, Selasa (5/1/2021).

Baca juga : AJI Ingatkan Tanggung Jawab Perusahaan Media soal Kasus Covid-19

AJI Indonesia minta MA Cabut Ketentuan Pengambilan Foto dan Rekaman di…

AJI Semarang Protes Aparat Kepolisian Menghalangi Kerja Jurnalistik

Nurdin mengatakan, jurnalis melakukan kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti diatur dalam Pasal 8. Sementara pemidanaan terhadap jurnalis Kabar.News Akbar Razak karena karya jurnalistiknya dapat dinilai sebagai pembungkaman pers.

’’Orang yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis baik fisik maupun verbal dapat dijerat pasal pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta rupiah,’’ katanya.

AJI Makassar juga meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai yang diatur dalam UU Pers. Hal itu antara lain dengan meminta hak jawab, hak koreksi atau melapor ke Dewan Pers.

Kabar.News sudah menerbitkan klarifikasi Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir, melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Jeneponto, Mustaufiq untuk meluruskan informasi yang dianggap keliru itu. Jadi, Pak Paris Yasir sudah menggunakan hak jawabnya dan hak koreksinya. Jika masih belum puas, bisa menempuh melalui Dewan Pers,” terangnya. 

Dia mengatakan, sebagai pejabat publik, Paris Yasir seharusnya paham mekanisme sengketa pemberitaan. ’’Harus melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999,’’ tegasnya.(*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img