Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Indonesia Negara Paling Polutif se-Asia Tenggara

“Tangerang Selatan menjadi kota dengan kualitas udara nomor satu terburuk di kawasan Asia Tenggara, dan Jakarta di posisi tujuh,”

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Laporan World Air Quality  Report 2020 yang dirilis hari Selasa, 16 Maret 2021 menyebutkan  Indonesia menempati peringkat pertama sebagai  negara paling polutif se-Asia Tenggara. Hal itu menunjukkan Indonesia tidak saja berada di fase genting dengan  dihapusnya limbah batubara fly ash dan bottom ash (FABA) dari daftar limbah Bahan  Berbahaya dan Beracun (B3) tapi juga darurat polusi udara.

“Dalam kategori kota, Tangerang Selatan menjadi kota dengan kualitas udara nomor satu terburuk di kawasan Asia Tenggara, dan Jakarta di posisi tujuh,” kata Fajri Fadhillah pegiat Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Baca juga : Polusi Udara Picu Penyakit Kanker

Pendapat PLTU Batang Tak Cemari Lingkungan dibantah Greenpeace

Saatnya Indonesia Beralih ke Energi Terbarukan

Laporan tahunan yang merilis kualitas udara global tersebut menunjukkan tingkat  konsentrasi PM2. di Tangerang Selatan berada di angka 74.9 (µg/m3) atau kategori  tidak sehat pada standar organisasi kesehatan dunia (WHO). “Ini sekaligus jadi kota  satu-satunya berudara tidak sehat rata-rata sepanjang tahun lalu di Asia Tenggara,” kata Fajri menambahkan.  

Sedangkan Jakarta berada di urutan ketujuh 39,6 (µg/m3) atau tidak sehat bagi  masyarakat kelompok sensitif. Menurut Fajri  masuknya Tangerang Selatan sebagai kota terpolutif di Asia  Tenggara tak mengejutkan.

“Apalagi studi pencemaran udara lintas batas di Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa  Barat menunjukan polusi udara dari pembakaran batubara di Provinsi  Banten menyebar hingga sampai ke area Jakarta Metropolitan Area, termasuk  Tangerang Selatan,” kata Fajri menjelaskan

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, mengatakan kondisi penecemaran udara itu akan semakin parah  dengan munculnya aturan turunan UU Cipta Kerja ketika pemerintah menetapkan limbah FABA tidak lagi beracun dan berbahaya.

Peraturan  itu, kata  Tubagus membuat perjuangan warga untuk mendapatkan hak udara bersih dan lingkungan sehat menjadi semakin sulit karena pencemar abai terhadap tanggung jawab. “Kami melihat motif penghapusan FABA dari kategori Limbah B3 adalah semangat  melayani kepentingan pengusaha,” kata Tubagus.

Menurut Tubagus, akumulasi pencemaran udara terus mengancam masyarakat sekitar industri-industri yang menggunakan pembangkit batubara, seperti Jakarta dan Banten dan ini pelanggaran HAM yang berlangsung setiap hari.

Ia menyayangkan sikap pemerintah yang seharusnya berhenti bergantung pada industri energi kotor batubara, pemerintah justru  bersikeras menambah PLTU batubara baru Jawa 9 dan  10 di Cilegon, Banten. Proyek  itu dinilai membuat kondisi Banten semakin sesak oleh PLTU.

Tercatat terdapat 19 PLTU batubara yang mengepung Banten dan Jakarta. Pembakaran batubara di pembangkit itu berkontribusi signifikan pada tingkat polusi udara.  (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img