Pembiaran terhadap teror dapat diartikan aparat mengamini teror yang dilakukan pelaku

Serat.id – Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ mendesak kepolisian menangkap pelaku teror yang menimpa jurnalis di Papua, Victor Mambor. KKJ menilai pelaku seharusnya dijerat dengan delik pidana, pasal 18 ayat (1) undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999, junto Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.
“Sebab diduga ada upaya teror yang dialami Victor yang berkaitan dengan berita, juga ada pengrusakan barang yang merupakan tidak pidana,” kata Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, salah satu anggota Komite Keselamatan Jurnalis, dalam pernyataan resmi, Jum’at 23 April 2021.
Berita terkait : Teror Kembali Menimpa Jurnalis Papua, Sebelumnya Mengalami Doxing
Teror Kembali Menimpa Jurnalis Papua, Sebelumnya Mengalami Doxing
Menurut Ade, pembiaran terhadap teror dapat diartikan aparat mengamini teror yang dilakukan pelaku terhadap Victor Mambor.
KKJ juga meminta Dewan Pers membentuk Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus itu dengan tuntas. Tak hanya kasus yang menimpa Victor, Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.
“Kemudian menyampaikan secara berkala, setiap 3 bulan kepada publik hasil pendampingan kasus-kasus kekerasan jurnalis,” kata Ade manambahkan.
Komite Keselamatan Jurnalis mengimbau masyarakat yang keberatan dengan pemberitaan media agar menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers yakni meminta hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan kasusnya ke Dewan Pers. (*)