Jumat, Agustus 29, 2025
26.7 C
Semarang

Polri Minta Maaf Anggotanya Melakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Polri juga mengupayakan penanganan kekerasan yang menimpa Nur Hadi, jurnalis Tempo di Surabaya.

Ilustrasi kebebasan pers. (Pixabay.com)

Serat.id – Kepolisian Republik Indonesia meminta maaf atas tindakan polisi di daerah yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Intitusi keamanan sipil menyatakan segera memperbaiki sikap anggota kepolisian tersebut.

“Upaya kami kepada polisi di daerah adalah menginformasikan bahwa media adalah mitra kita  dan kita menyampaikan selalu media dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers,” ujar Kepala Bagian Penerangan (Kabagpenum) Divis Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, saat webinar Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers Inodnesia 2021, Senin, 3 Mei 2021.

Baca juga : Kekerasan Jurnalis Yang Terus Berulang dan Diabaikan Negara

239 Kartunis Dunia Aksi Solidaritas Tolak Kekerasan terhadap Jurnalis

Derita Jurnalis Nurhadi, Disekap Dipukuli Saat Bertugas

Menurut Ahmad, kekerasan yang dilakukan polisi hanyalah merupakan oknum. Ia menyebut masih banyak aparat kepolisian yang masih menjadi sahabat bagi jurnalis.  “Kira kira ada satu polisi yang melakukan kekerasan dari 200 ribu. Artinya masih ada 199.999 lainnya yang masih menjadi sahabat jurnalis,” kata Ahmad menambahkan. 

Upaya lain yang dilakukan membagikan rompi khusus bertuliskan pers agar jurnalis tidak menjadi korban kekerasan saat aksi unjuk rasa. Rompi tersebut diberi warna oranye dan diberi scotlight agar mudah terlihat di malam hari,  

Polri juga mengupayakan penanganan kekerasan yang menimpa Nur Hadi, jurnalis Tempo di Surabaya. Bahkan, kasus tersebut selalu dipantau oleh Mabes Polri dan sesegara mungkin untuk disampaikan ke masyarakat setiap perkembangan kasusnya.

“Penyidik telah mulai memerika EO, vendor, manajer hotel, memeriksa beberapa saksi, saksi lainnya, segera mungkin penyidik diserse kriminal umum  akan mengajukan gelar penetapan terasangka,” ujar Ahmad menjelaskan.

Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim mengatakan, 56 kasus yang menimpa jurnalis saat meliput aksi, murni karena pemberitaan. Ia membedakan jurnalis yang terkena lemparan botol untuk dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.   “Perlu ada pembenahan reformasi di tubuh polri supaya tetap mengamankan aksi biar lebih manusiawi,” ujar Sasmito.

Sasmito berharap jika terjadi sengketa pemberitaan, kepolisian dapat menyerahkan ke ahlinya yakni Dewan Pers.  Selain itu, berdasarkan data AJI 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis Mei 2020 hingga Mei 2021. Sebanyak 70 persen pelaku kekerasan didominasi oleh polisi.

”Saya sangat setuju 100 persen yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis untuk diproses oleh aparat kepolisian, karena ini merugikan jurnalis dan merugikan masyarakat,” ujar Sasmito menambahkan.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan persoalan kekerasan yang menimpa jurnalis tak boleh disederhanakan menjadi persoalan teknis dan standar tugas di lapangan. Penting juga untuk memberikan pemahaman bagi aparat kepolisian, aparat sipil negara dan pejabat publik tentang posisi jurnalis, kebebasan pers dan peran jurnalis dalam penegakan demokrasi dan HAM.

“Jurnalis adalah pembela HAM ketika menginvestigasi isu-isu hak asasi manusia,” ujar Beka Hapsara. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img