Tersangka Purwanto dan Firman terlihat berkoordinasi melalui telepon dengan seseorang yang dipanggil bapak

Serat.id – Penyidik Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi. Informasi ini disampaikan Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir, Minggu 9 Mei 2021.
“Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu,” ujar Fatkhul Khoir.
Baca juga : Ini Alasan Kasus Kekerasan Dialami Jurnalis Nurhadi Diadukan ke Komnas HAM
Mahfud MD Pastikan Pengusutan Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
Derita Jurnalis Nurhadi, Disekap Dipukuli Saat Bertugas
Berdasarkan informasi dari penyidik, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Purwanto dan Firman. Keduanya adalah anggota polisi yang selain diduga ikut menganiaya Nurhadi, juga membawa Nurhadi ke Hotel. Keduanya juga diduga merusak sim card di ponsel Nurhadi.
Fatkhul berharap penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka demi mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat. Pasalnya, berdasarkan keterangan dari saksi dan saksi korban, selama membawa Nurhadi ke hotel, Tersangka Purwanto dan Firman terlihat berkoordinasi melalui telepon dengan seseorang yang dipanggil bapak.
“Saat penganiayaan, jumlah pelakunya juga tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja,” kata Fatkhul menjelaskan.
Menurut Fatkhul, peran pelaku lain juga ada sehingga diharapkan akan terungkap dalam rekonstruksi yang akan digelar penyidik di TKP. “Kami dapat kabar rekonstruksi akan digelar tanggal 11 Mei 2021 dengan melibatkan tersangka dan korban serta saksi,”katanya.
Tercatat jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban penganiayaan hendak wawancara Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, dalam kasus suap ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut. (*)