Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Uji Materi UU KPK, Akademisi Nilai Hakim MK Terjebak Paham Legisme

Salah satu pendapat hakim MK yang menyebut tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai batas waktu berapa lama suatu Rancangan Undang-Undang harus dilaksanakan.

Ilustrasi sidang, pixabay.com

Serat.id – Guru Besar Hukum Tata Negara Universtas Padjajaran atau Unpad, Susi Dwi Harijanti, menilai sikap sebagian besar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, terjebak dalam paham legisme semata atau praktik yang semata-mata berdasarkan hukum undang-undang.

Hal tersebut terlihat dalam salah satu pendapat hakim MK yang menyebut tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai batas waktu berapa lama suatu Rancangan Undang-Undang harus dilaksanakan.

“Jadi kita akan mempertanyakan bagaimana konsep mereka (hakim MK) mengenai batu uji, kenapa mereka tidak menggunakan natural justice atau keadilan kodrati sebagai batu uji tersebut?,” ujar Susi dalam webinar Senjakala Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Minggu, 9 Mei 2021.

Baca juga : ICW : UU KPK Baru Matikan Agenda Pemberantasan Korupsi

Ini Alasan Draf Revisi UU KPK Layak Ditolak

Revisi UU MK Tidak Sesuai Kebutuhan

Padahal Menurut Susi, salah satu aturan keadilan kodrati memuat juga tentang kewajaran. Ia mempertanyakan pijakan dasar MK yang mewajarkan penyusunan UU KPK yang baru dapat diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari.

Susi juga menyebut putusan MK tidak tepat untuk menilai kejelasan tujuan dengan menggunakan penjelasan. Seharusnya MK menilai betul tidaknya Presiden dan DPR mampu menjustifikasi pernyataan bahwa UU KPK Baru tidak memperlemah kewenangan KPK.

“Kita bisa bayangkan MK menggunakan penjelasan. Penjelasan itu bukan norma, bukan materi, jadi apa yang digunakan sebagai batu uji oleh Mahkamah?,” ujar Susi menjelaskan.

Menurut Susi, MK juga turut mengingkari makna partisipasi yang bermakna atau meaningful participation. Artinya bukan manipulatif dan membutuhkan partisipasi dialogis, terbuka dari segala informasi dan mengunakan bahasa yang mudah. 

Partisipasi bermakna juga sejalan dalam putusan MK 32/PUU-VIII/2010, yang menyebut akan terjadi  potensi pelanggaran konstitutional warga negara apabila mekanisme partisipasi tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan formal prosedur.

“Hakim konstitusi  gagal melihat makna demonstrasi yang dilakukan secara besar-besaran,” ujar Susi menegaskan.

Susi juga menilai badan pembentuk UU yakni DPR seringkali melihat pembentukan undang-undang semata sebagai ranah politik kekuasaan, bukan ranah penalaran. Haislnya mekanisme pengambilan keputusan lebih memperlihatkan pertarungan kekuasaan politik, ketimbang pertarungan argumentasi untuk menghasilkan undang-undang yang rasional.

“Pada akhirnya UU hanya menjadi resultan dari sebuah permainan kekuasaan yang dimenangkan oleh kepentingan yang menguasai suara lebih banyak, bukan dimenangkan oleh suara yang mewakili banyak kepentingan,”  katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img