Salah satu pendapat hakim MK yang menyebut tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai batas waktu berapa lama suatu Rancangan Undang-Undang harus dilaksanakan.

Serat.id – Guru Besar Hukum Tata Negara Universtas Padjajaran atau Unpad, Susi Dwi Harijanti, menilai sikap sebagian besar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, terjebak dalam paham legisme semata atau praktik yang semata-mata berdasarkan hukum undang-undang.
Hal tersebut terlihat dalam salah satu pendapat hakim MK yang menyebut tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai batas waktu berapa lama suatu Rancangan Undang-Undang harus dilaksanakan.
“Jadi kita akan mempertanyakan bagaimana konsep mereka (hakim MK) mengenai batu uji, kenapa mereka tidak menggunakan natural justice atau keadilan kodrati sebagai batu uji tersebut?,” ujar Susi dalam webinar Senjakala Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Minggu, 9 Mei 2021.
Baca juga : ICW : UU KPK Baru Matikan Agenda Pemberantasan Korupsi
Ini Alasan Draf Revisi UU KPK Layak Ditolak
Revisi UU MK Tidak Sesuai Kebutuhan
Padahal Menurut Susi, salah satu aturan keadilan kodrati memuat juga tentang kewajaran. Ia mempertanyakan pijakan dasar MK yang mewajarkan penyusunan UU KPK yang baru dapat diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari.
Susi juga menyebut putusan MK tidak tepat untuk menilai kejelasan tujuan dengan menggunakan penjelasan. Seharusnya MK menilai betul tidaknya Presiden dan DPR mampu menjustifikasi pernyataan bahwa UU KPK Baru tidak memperlemah kewenangan KPK.
“Kita bisa bayangkan MK menggunakan penjelasan. Penjelasan itu bukan norma, bukan materi, jadi apa yang digunakan sebagai batu uji oleh Mahkamah?,” ujar Susi menjelaskan.
Menurut Susi, MK juga turut mengingkari makna partisipasi yang bermakna atau meaningful participation. Artinya bukan manipulatif dan membutuhkan partisipasi dialogis, terbuka dari segala informasi dan mengunakan bahasa yang mudah.
Partisipasi bermakna juga sejalan dalam putusan MK 32/PUU-VIII/2010, yang menyebut akan terjadi potensi pelanggaran konstitutional warga negara apabila mekanisme partisipasi tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan formal prosedur.
“Hakim konstitusi gagal melihat makna demonstrasi yang dilakukan secara besar-besaran,” ujar Susi menegaskan.
Susi juga menilai badan pembentuk UU yakni DPR seringkali melihat pembentukan undang-undang semata sebagai ranah politik kekuasaan, bukan ranah penalaran. Haislnya mekanisme pengambilan keputusan lebih memperlihatkan pertarungan kekuasaan politik, ketimbang pertarungan argumentasi untuk menghasilkan undang-undang yang rasional.
“Pada akhirnya UU hanya menjadi resultan dari sebuah permainan kekuasaan yang dimenangkan oleh kepentingan yang menguasai suara lebih banyak, bukan dimenangkan oleh suara yang mewakili banyak kepentingan,” katanya. (*)