Beranda Indepth Ini Alasan Draf Revisi UU KPK Layak Ditolak

Ini Alasan Draf Revisi UU KPK Layak Ditolak

0
Ilustrasi, kpk.go.id

Seluruh substansi RUU yang diajukan DPR berpotensi mengancam independensi KPK

Serat.id – Sejumlah lembaga non pemerintah menyatakan draf revisi undang-undang Komisi Pememberantasan Koupsi  (KPK) harus ditolak. Dalam keterangan resminya Transparency International Indonesia (TII), menyebutkan sejumlah alasan penolakan draf revisi yang akan dibahas bersama dengan Pemerintah itu.

“Transparency International Indonesia menilai seluruh substansi RUU yang diajukan DPR berpotensi mengancam independensi KPK,” kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko, dalam keterangan resmi yang diterima serat.id, Jum’at 6 September 2019.

Danang menilai salah satu pasal yang direvisi sumber daya manusia KPK di masa depan tidak lagi mencirikan sebagai sebuah lembaga yang independen. Di dalam naskah RUU KPK, pasal 1 ayat 7 menyebutkan pegawai KPK dikategorikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada sistem di bawah kementerian yang membidangi kepegawaian.

“Poin revisi ini tentu tidak relevan dengan semangat penguatan lembaga antikorupsi berdasarkan mandat UNCAC maupun Prinsip-prinsip Jakarta. Ketergantungan secara institusi akan mempengaruhi KPK dalam menjalankan tugasnya,” kata Danang menambahkan.

Baca juga : Pegiat Antikorupsi di Semarang Minta Presiden Evaluasi Pansel KPK

Calon Pimpinan KPK Belum Laporkan LHKPN



Selain itu dalam aturan penyelidik di draf pasal 43 ayat 1 disebutkan hanya berasal dari Polri. Kebijakan itu dinilai tidak sejalan dengan penguatan institusi KPK untuk dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri. Padahal, menurut Danang, pegawai yang mandiri merupakan prasyarat penting yang tidak boleh diabaikan guna menciptakan penegakan hukum korupsi yang efektif.

Ia khawatir keberadaan penyelidik dan penyidik yang berasal dari institusi lain justru dapat menimbulkan loyalitas ganda dan konflik kepentingan dalam institusi KPK.  Tak hanya itu penyelidik dan penyidik KPK diatur harus melalui mekanisme yang dirancang oleh institusi kepolisian dan atau kejaksaan sesuai di draf pasal 43A ayat 1 huruf c dan pasal 45A ayat 1 huruf c.  

Namun faktanya selama ini KPK secara mandiri mampu menyelenggarakan rekrutmen terhadap penyelidik dan penyidik tanpa harus melalui institusi kepolisian dan kejaksaan.  Bahkan KPK telah menjalin kerjasama dengan penegak hukum di negara lain terkait dengan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

“Jika proses dan mekanisme pengangkatan penyelidik serta penyidik diwajibkan melalui skema institusi tersebut, maka kondisi ini berpotensi memunculkan konflik kepentingan jangka panjang,” kata Danang mejelaskan.

Menurut dia, jika pasal itu diberlakukan akan rawan ketika banyak pihak mempersepsikan bahwa penyidik KPK haruslah berasal dari institusi penegak hukum lain.

Selain sejumlah pasal itu, TII juga mengkritisi aturan yang menyebutkan keberadaan Dewan Pengawas di Bab VA tentang Dewan Pengawas yang segala kewenangan yang diberikan dalam RUU. Hal itu dinilai  berpotensi mengancam proses pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik penyidikan dan penuntutan perkara.

Baca juga : Pansel Pimpinan KPK Jemput Bola ke Jawa Tengah

Capim KPK tak Patuh LHKPN diminta Mundur

Padahal selama ini sistem pengawasan KPK baik di internal melalui Penasihat KPK, Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, dan Wadah Pegawai KPK dan eksternal peran Presiden, DPR RI, BPK RI, dan masyarakat serta institusi lain yang melakukan audit terhadap KPK, dapat dikatakan telah berjalan baik.

TII mengacu penelitian kinerja akuntabilitas dan integritas internal KPK mendapatkan skor baik 78 persen. Sehingga seharusnya semua stakeholders fokus pada penguatan mekanisme penguatan yang sudah ada, bukan menambah satu unit atau badan tertentu.

Lembaga transparansi itu mendukung lembaga antikorupsi yang independen memiliki keleluasaan dalam melaksanakan segala tindakan pro-yustisia, salah satunya diberikan kewenangan melakukan penyadapan tanpa izin yang tidak dimiliki institusi lain.

Mekanisme ini merupakan kewenangan khusus yang diberikan untuk menanggulangi kejahatan khusus, dimana hal ini juga termasuk kewenangan untuk tidak mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap suatu perkara.

“Sehingga ketentuan baru agar KPK harus meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas ketika akan melakukan penyadapan (pasal 12B), merupakan suatu bentuk intervensi politik yang mengganggu independensi proses penegakan hukum,” kata Danang menegaskan.

Penolakan dari Semarang

Sedangkan koalisi save KPK Jateng terdiri dari MIP Undip, Pusat Studi Anti Korupsi, Pusat Studi Pendidikan Anti Korupsi, LP3ES, Jateng PATTIRO Semarang, LBH Semarang, LP2K Jateng, Fitra Jateng, KP2KKN Jateng, Komunitas Penyuluh Anti Korupsi (KOMPAK) Jateng, Pemuda Muhammadiyah kota Semarang, Persaudaraan Lintas Agama, PMII kota Semarang, Gusdurian, KKPKC Semarang dan  GKI menilai rancangan draf UU KPK sebagai upaya pemberantasan korupsi yang memasuki titik akhir.

“Ini upaya sistematis mengebirian dan penggembosan KPK dimulai dari panitia seleksi calon pimpinan KPK hingga sekarang ini secara sembunyi-sembunyi,” kata  juru bicara Save KPK Jateng,  Wijayanto.

Save KPK Jateng mempertanyakan sikap dan maksud DPR untuk melakukan revisi UU KPK. “Mengapa revisi UU KPK dilakukan secara sembunyi-sembunyi?,” kata Wijayanto mempertanyakan.

Menurut dia, DPR sebagai representasi kedaulatan rakyat seharusnya menyampaikan maksudnya kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Save Jateng juga menilai sejumlah poin revisi diusulkan bersumber dari informasi yang kurang bisa dipertanggung jawabkan.

Secara tegas Save KPK Jateng minta Presiden Joko Widodo menolak pembahasan RUU KPK dengan tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres). “Selain itu DPR RI segera menarik revisi UU KPK yang disepakati,” katanya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here