Secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik sebagimana diatur dalam perturan komisi informasi nomor 3 tahun 2016 tentang kode etik anggota KIP

Serat.id – Majelis Etik pengusut dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) komisioner komisi informasi publik (KIP) Jateng, merekomendasikan pemberhentian Slamet Haryanto dari jabatannya. Rekomendasi itu mengacu sejumlah bukti dan aturan etik komisi informasi publik yang menyebutkan Slamet Haryanto terbukti bersalah.
“Majelis etik berkesimpulan saudara terlapor Slamet Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam peraturan komisi informasi nomor 3 tahun 2016 tentang kode etik anggota KIP,” kata Ketua majelis etik KIP Jateng, Eman Sulaeman, Senin 17 Mei 2021.
Berita terkait : Seorang Komisioner KIP Jateng Diduga Melakukan KDRT
JPPA Minta Sanksi Tegas Terhadap Komisioner KIP Jateng Pelaku KDRT
KDRT Oleh Komisoner KIP Jateng, Zaenal Abidin : Kami Tak Melindungi Pelaku
Hal itu menjadi alasan majelis etik merekomendasikan memberikan sanksi berat yaitu pemberhentian SH (Slamet Haryanto) dari posisi komisioner komisi informasi Jawa Tengah.
Tercatat Hasil persidangan majelis etik menyebutkan sejumlah bukti dan keterangan menunjukkan Slamet Haryanto melanggar pasal 3 ayat 3 dan pasal 6 ayat a dan c peraturan komisi informasi nomor 3 tahun 2016 tentang kode etik anggota KIP.
“Pelanggaran cukup berat, namanya rekomendasi namun bersifat final dan tetap,” kata Eman menambahkan.
Eman menyebut sebelumnya majelis etik memanggil pelapor dan terlapor, termasuk mendengarkan keterangan masing masing pihak yang mengajukan alat bukti baik saksi tertulis maupun ahli. Sedangkan yang diadukan para pelapor memilki dasar hukum dan nilai nilai pembuktian. “Ada bukti surat mendukung, saksi-saksi ada empat, satu saksi ahli,” kata Eman menjelaskan.
Dengan hasil rekomendasi majelis etik itu, maka wewenang ada di KIP Jateng harus segera menggelar rapat pleno paling tidak dua hari, mengusulkan Gubernur Jateng agar mengeluarkan SK pemecatan terlapor.
Tercatat Slamet Haryanto dilaporkan ke pimpinan lembaganya karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia diduga memukuli istrinya hingga membuat fisik luka dan psikis tak stabil atau mengalami trauma.
“Kekerasan tersebut telah terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak 2010 hingga 2021,” kata juri bicara koalisi Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah, Nihayatul Mukharomah.
Nihayatul mengatakan KDRT pertama dilakukan pelaku pada 2010 dan pada April 2016, ketika korban mendapati percakapan pelaku dengan perempuan lain di dalam handphone pelaku, yang isinya layaknya sepasang kekasih. “Hal itu memicu percekcokan hingga terjaid kekerasan,” kata Nihayatul menambahkan.
Kejadian tersebut pernah dimediasi oleh Komisi Informasi, saat itu pelaku sebagai asiaten komisioner dan difasiliasi oleh Ketua KIP Jawa Tengah kala itu, Rahmulyo Adi Wibowo, dengan harapan agar mempertahankan rumah tangganya.
Namun pelaku malah tetap melakukan kekerasan fisik, puncak kekerasan tersebut kembali terjadi pada Maret 2021, pelaku menampar pipi korban, memukul kepala korban dengan botol minum ukuran 800 mili liter hingga botol tersebut terpental.
“Pelaku juga mendorong korban dan memukul hidung korban sebanyak 2 kali, hingga korban mengeluarkan darah sampai tercecer di lantai, pakaian serta sofa. Ironisnya kejadian itu dilakukan pelaku di depan anak-anak mereka,” kata Nihayatul menjelaskan. (*)