
Korban diperkirakan meninggal sekitar 4 bulan yang lalu, jasadnya diletakkan di sebuah kamar di rumahnya sendiri.
Serat.id –  Seorang bocah di Desa Cingkrang Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung Jawa Tengah dibunuh orang tuanya melibatkan dukun karena percaya jika sang anak kemasukan roh halus. Korban diperkirakan meninggal sekitar 4 bulan yang lalu, jasadnya diletakkan di sebuah kamar di rumahnya sendiri.
Kapolres Temanggung AKB Benny Setyowadi mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan kakek korban yang sudah 4 bulan tidak melihat korban. Pada hari raya Idul Fitri kemarin, Kakek korban menanyakan keberadaan korban pada M.
“Atas laporan dari Kakek korban didampingi perangkat desa melaporkan pada kami adanya penemuan mayat yang merupakan anak berinisial A usia 7 tahun,” kata Benny, Rabu 19 Mei 2021
Baca juga : Dokter Pastikan Anak Sindrom Down Dapat Menggapai Prestasi, Ini Yang Perlu Dilakukan .
Rumah Perempuan dan Anak Hadir di Jawa Tengah, Tancap Gas Respons Kekerasan
Kepala Daerah Diminta Memihak Perempuan, Anak Dan Difabel
Benny mengatakan telah menangkap empat orang di antaranya ayah kandung korban berinisial M 43 tahun, ibu kandung korban berinisial S 39 tahun, seorang dukun berinisial H 56 tahun dan asisten dukun berinisial B, 43 tahun.
Kasat Reskrim Polres Temanggung Aajun Komisaris Setyo Hermawan mengatakan H yang berprofesi sebagai seorang dukun mengatakan anak tersebut nakal dan keturunan dari gendoruwo supaya bisa sembuh maka anak tersebut harus di bersihkan.
“Menurut keterangan pelaku dan saksi kejadian ini terjadi pada sekitar bulan Januari TKP nya di rumah korban,” kata Setyo.
H pun menyuruh asistenya B dan kedua orangtua korban M dan S untuk menenggelamkan kepala korban ke bak mandi beberapa kali sampai korban tidak sadar, setelah korban tidak sadar lalu di bawa ke kamar untuk di tidurkan selanjutnya korban meninggal dunia.
Tersangka H meyakinkan kedua orang tua korban bahwa anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal, maka selama kurang lebih 4 bulan korban di rawat seperti orang biasa. Kejadian bulan Januari sampai Maret seminggu dua kali sang ayah membersihkan tubuh korban selanjutnya pada bulan April sampai sekarang ibu korban yang membersihkan dengan tisu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ke-4 empat tersangka diancam menggunakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Apabila di lakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di atas. (*)