Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Sesat Pikir, Orang Tua Ini Bunuh Anak Yang Dianggap Kemasukan Mahluk Halus

serat
Ilustrasi, pixabay.com

Korban diperkirakan meninggal sekitar 4 bulan yang lalu, jasadnya diletakkan di sebuah  kamar di rumahnya sendiri.

Serat.id –  Seorang bocah di Desa Cingkrang Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung Jawa Tengah dibunuh orang tuanya melibatkan dukun karena percaya jika sang anak kemasukan roh halus. Korban diperkirakan meninggal sekitar 4 bulan yang lalu, jasadnya diletakkan di sebuah  kamar di rumahnya sendiri.

Kapolres Temanggung AKB Benny Setyowadi mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan kakek korban yang sudah 4 bulan tidak melihat korban. Pada hari raya Idul Fitri kemarin, Kakek korban menanyakan keberadaan korban pada M.

“Atas laporan dari Kakek korban didampingi perangkat desa melaporkan pada kami adanya penemuan mayat yang merupakan anak berinisial A usia 7 tahun,”  kata Benny, Rabu 19 Mei 2021

Baca juga : Dokter Pastikan Anak Sindrom Down Dapat Menggapai Prestasi, Ini Yang Perlu Dilakukan .

Rumah Perempuan dan Anak Hadir di Jawa Tengah, Tancap Gas Respons Kekerasan

Kepala Daerah Diminta Memihak Perempuan, Anak Dan Difabel

Benny mengatakan telah menangkap empat orang di antaranya ayah kandung korban berinisial M 43 tahun, ibu kandung korban berinisial S 39 tahun, seorang dukun berinisial H 56 tahun dan asisten dukun berinisial B, 43 tahun.

Kasat Reskrim Polres Temanggung Aajun Komisaris Setyo Hermawan mengatakan H yang berprofesi sebagai seorang dukun mengatakan anak tersebut nakal dan keturunan dari gendoruwo supaya bisa sembuh maka anak tersebut harus di bersihkan.

“Menurut keterangan pelaku dan saksi kejadian ini terjadi pada sekitar bulan Januari TKP nya di rumah korban,”  kata Setyo.

H pun menyuruh asistenya B dan kedua orangtua korban M dan S untuk menenggelamkan kepala korban ke bak mandi beberapa kali sampai korban tidak sadar, setelah korban tidak sadar lalu di bawa ke kamar untuk di tidurkan selanjutnya korban meninggal dunia.

Tersangka H meyakinkan kedua orang tua korban bahwa anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal, maka selama kurang lebih 4 bulan korban di rawat seperti orang biasa. Kejadian  bulan Januari sampai Maret seminggu dua kali sang ayah membersihkan tubuh korban selanjutnya pada bulan April sampai sekarang  ibu korban yang membersihkan dengan tisu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ke-4 empat tersangka diancam menggunakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Apabila di lakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di atas. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img