“Apa pun yang terjadi di KPK kerugian besar kalau tidak kita tangani bersama, bahwa musuh kita bersama adalah koruptor, ”

Serat.id – Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia akan membentuk tim untuk memeriksa perkara penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pembentukan tim tersebut sebagai respon Komnas HAM setelah sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyerahkan sebuah laporan ke lembaga itu Komnas HAM.
“Apa pun yang terjadi di KPK kerugian besar kalau tidak kita tangani bersama, bahwa musuh kita bersama adalah koruptor, ” ujar Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, Senin, 24 Mei 2021.
Baca juga : Tes Alih Status Pegawai KPK Menuai Protes, Seksis dan Diskriminatif
Undang-undang KPK Baru dinilai Cacat Formil, Ini Penjelasan Akademisi
Choirul mengatakan pembentukan tim sejalan dengan komitmen Komnas HAM turut aktif dalam gerakan anti korupsi dalam mewujudkan negara Indonesia yang terbebas dari korupsi. Ia menyebut jika penanganan di KPK tidak dilakukan dengan baik nantinya berdampak pada kerugian besar.
“Kami berharap baik teman teman Wadah Pegawai KPK, pimpinan KPK, pihak-pihak terkait yang masuk dalam kasus ini bisa kooperatif,” kata Choirul Anam menambahkan.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut setiap kebijakan yang dikeluarkan lembaga negara di Indonesia harus memenuhi standar dan norma HAM. Ia menyebut masyarakat dapat menyampaikan ke Komnas HAM apabila menemukan laporan yang memperkuat investigasi.
“Upaya-upaya pemberantasan korupsi itu tetap menjadi agenda besar bangsa kita dan harus selalu serius menangani,” ujar Taufan.
Salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan yang menjadi korban pemecatan menyatakan, laporan yang diserahkan tersebut berisi tentang tindakan sewenang-wenang yang telah menimpa mereka dari mulai privasi, seksualitas, hingga masalah beragama. Tindakan tersebut dinilai Novel berdampak pada banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi.
“Hal yang berhubungan dengan TWK hanyalah sebuah cara untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja dengan baik dan berintegritas,” ujar Novel.
Novel menyebut tindakan penyingkiran tersebut bukan pertama kali dilakukan, melainkan terus terjadi berulangkali. Ia menyebut imbas dari penyingkiran 75 orang pegawai KPK yang tak lolos TWK berdampak pada pekerjaan mereka dan menghambat harapan masyarakat terkait agenda pemberantasan korupsi.
“Pola pelaporan kami tidak semata mata kepentingan kami pribadi, tapi juga hal yang lebih besar upaya pemberantasan korupsi, dan upaya tidak memaklumi terkait setiap penyerangan HAM dan kepentingan warga negara Indonesia,” kata Novel menjelaskan. (*)