Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Komnas HAM Bentuk Tim Terkait Laporan Penonanktifan Pegawai KPK

“Apa pun yang terjadi di KPK kerugian besar kalau tidak kita tangani bersama,  bahwa musuh kita bersama adalah koruptor, ”

Komnasham
Komnashamgo.id/dok

Serat.id – Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia akan membentuk  tim untuk memeriksa  perkara penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pembentukan tim tersebut sebagai respon Komnas HAM setelah sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyerahkan sebuah laporan ke lembaga itu Komnas HAM.

“Apa pun yang terjadi di KPK kerugian besar kalau tidak kita tangani bersama,  bahwa musuh kita bersama adalah koruptor, ” ujar Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam,  Senin, 24 Mei 2021.

Baca juga : Tes Alih Status Pegawai KPK Menuai Protes, Seksis dan Diskriminatif

Undang-undang KPK Baru dinilai Cacat Formil, Ini Penjelasan Akademisi

AJI Kecam Upaya Pelemahan KPK

Choirul mengatakan pembentukan tim sejalan dengan komitmen Komnas HAM turut aktif dalam gerakan anti korupsi dalam mewujudkan negara Indonesia yang terbebas dari korupsi. Ia menyebut jika penanganan di KPK tidak dilakukan dengan baik nantinya berdampak pada kerugian besar.

“Kami berharap baik teman teman Wadah Pegawai KPK, pimpinan KPK, pihak-pihak terkait yang masuk dalam kasus ini bisa kooperatif,” kata Choirul Anam menambahkan.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut setiap kebijakan yang dikeluarkan lembaga negara di Indonesia harus memenuhi standar dan norma HAM. Ia menyebut masyarakat dapat menyampaikan ke Komnas HAM apabila menemukan laporan yang memperkuat investigasi.

“Upaya-upaya pemberantasan korupsi itu tetap menjadi agenda besar bangsa kita dan  harus selalu serius menangani,” ujar Taufan.

Salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan yang menjadi korban pemecatan menyatakan,  laporan yang diserahkan tersebut berisi tentang tindakan sewenang-wenang yang telah menimpa mereka dari mulai privasi, seksualitas, hingga masalah beragama. Tindakan tersebut dinilai Novel berdampak pada banyaknya pelanggaran  HAM yang terjadi.

“Hal yang berhubungan dengan TWK hanyalah sebuah cara untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja dengan baik dan berintegritas,” ujar Novel.

Novel menyebut tindakan penyingkiran tersebut bukan pertama kali dilakukan, melainkan terus terjadi berulangkali. Ia menyebut imbas dari penyingkiran 75 orang pegawai KPK yang tak lolos TWK   berdampak pada pekerjaan mereka dan menghambat harapan masyarakat terkait agenda pemberantasan korupsi.

“Pola pelaporan kami tidak semata mata kepentingan kami pribadi, tapi juga hal yang lebih besar upaya pemberantasan korupsi, dan upaya tidak memaklumi terkait setiap penyerangan HAM dan kepentingan warga negara Indonesia,” kata Novel menjelaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img