Menambah peluang rokok ilegal semakin marak dan sulit dikendalikan. Penerimaan negara dari cukai pun akan sulit dicapai.

Serat.id – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia atau GAPPRI menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Mereka telah mengirim surat permohonan kepada Presiden Rl, Bapak Joko Widodo (Jokowi) agar peraturan itu tak direvisi.
“Kami mengirimkan surat ke Presiden Jokowi, tertanggal 17 Juni 2021, perihal permohonan menolak revisi pp 109 tahun 2012,” kata Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, Senin 21 Juni 2021.
Baca juga : Petani Tembakau Minta Pemerintah Menyusun Arah Kebijakan Industri Hasil
Kenaikan Cukai Rokok Rugikan Petani Tembakau dan Buruh
Peneliti UI Sebut Penerima Bansos Punya Intensitas Konsumsi Rokok Yang Lebih Besar
Henry mengatakan, PP nomor 109 tahun 2012 yang berlaku saat ini sudah sangat memadai untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau di Indonesia. “Bahkan PP 109/2012 telah melampaui amanat _Framework Convention on Tobocco Control_ (FCTC),” kata Henry menmabahkan.
Menurutd ia, jika rencana revisi PP nomor 109 tahun 2012 diberlakukan, justru akan berdampak buruk bagi kelangsungan industri kretek nasional yang belum pulih akibat pandemi dan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 dan 2021.
“Memaksa melakukan revisi PP 109 di saat seperti ini hanya akan menumbuhkan masalah karena menyebabkan pabrik rokok gulung tikar. Jika sampai itu terjadi, para petani dan pekerja juga yang akan menjadi korban,” kata Henry menjelaskan.
Ia meminta pemerintah agar industri hasil tembakau nasional diberikan kesempatan pulih atau recovery, sehingga kebijakan sektoral pemerintah menjadi sinkron dengan upaya pemerintah yang sedang mengejar program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Henry juga menyebut, jika revisi PP nomor 109 tahun 2012 terus didesakkan justru akan menambah peluang rokok ilegal semakin marak dan sulit dikendalikan. Hal itu dinilai penerimaan negara dari cukai pun akan sulit dicapai.
Ia merujuk data resmi GAPPRI, tahun lalu yang menyebut dampak kenaikan tarif CHT dan Harga Jual Eceran (HJE) yang tinggi telah meningkatkan rokok ilegal sampai 4,8 persen. GAPPRI memperkirakan, rokok ilegal bisa mencapai angka 10 hingga 15% dari angka yang disampaikan pemerintah. “Dengan kenaikan tarif cukai tahun 2021 ditambah situasi ekonomi yang masih sulit, peredaran rokok ilegal berpotensi kembali naik,” katanya.
GAPPRI berharap agar pemerintah tidak merevisi peraturan tersbut karena akan mengganggu rantai pasokan industri yang berakibat kepada penyerapan bahan baku dari petani tembakau, petani cengkeh, tenaga kerja dan sumber pendapatan pedagang pengecer yang sebagian besar adalah UMKM.
Selain itu, terganggunya industri ini juga akan menurunkan penerimaan negara berupa cukai dan pajak. (*)