Perusahaan telah mengambil keputusan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum karena merumahkan karyawan tanpa persetujuan.

Serat.id – Upaya mediasi antara PT VIVA Media Baru dengan Solidaritas Pekerja VIVA (SPV) gagal karena menejemen Viva mangkir atau tak datang. Mediasi yang diagendakan pada Rabu, 22 Juni 2021 lalu sebagai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial kebijakan manajemen Viva yang merumahkan Ketua dan sekretaris SPV, Setyo A. Saputro dan Endah Lismartini.
“Sayangnya, dalam pertemuan tersebut tak dihadiri pihak perusahaan PT. VIVA Media Baru yang membawahi portal berita VIVA.co.id,” kata sekretaris SPV, Endah Lismartini, dalam keterangan resmi, yang diterima serat.id Jum’at, 25 Juni 2021.
Berita terkait : Ini Perlawanan Ketua dan Sekretaris SPV Saat Dirumahkan Paksa
Menurut Endah, undangan mediasi telah disampaikan oleh Sudinakertrans Jakarta Timur. Akhirnya pertemuan berlangsung sekitar 30 menit itu hanya dihadiri oleh pihak Mediator dari Sudinakertrans Jakarta Timur dan pihak Pekerja yaitu Endah Lismartini didampingi para Kuasa Hukum yaitu Rizki Yudha dari LBH Pers dan Afwan Purwanto dari AJI Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Sudinakertrans meminta Endah Lismartini selaku karyawan yang dirumahkan menjelaskan kronologi program merumahkan karyawan yang dilakukan VIVA.co.id.
Endah mengatakan perusahaan telah mengambil keputusan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum karena merumahkan karyawan tanpa persetujuan. Sedangkan alasan manajemen VIVA.co.id mengambil keputusan ini dengan merujuk pada Surat Edaran Kemenaker M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan buruh dan kelangsungan usaha terkait pandemi Covid-19.
“Padahal, di surat edaran itu jelas-jelas disebutkan bahwa jika perubahan besaran upah pekerja harus dilakukan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Sementara jika dilihat lebih jauh, secara hukum surat edaran tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ketika berhadapan dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan metentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku,”kata Endah menambahkan.
Baca juga :
Dewan Pers diminta Lindungi Pekerja Media Dari PHK Semena-mena
Ironis… Dua Tahun 15 Pekerja Media Tidak Mendapat THR
Ia menegaskan ketentuan dalam surat edaran tak dapat berlaku menggantikan norma yang telah diatur dalam PP Pengupahan. Sedangkan selama dirumahkan, perusahaan memotong gaji serta tunjangan hari raya sebesar 50 persen selama dua bulan terakhir April dan Mei, selain itu gaji juga dibayarkan terlambat dari jadwal pembayaran dan dilakukan dengan cara angsur.
Sebelumnya, Setyo dan Endah sebagai pekerja yang dirugikan telah menempuh proses perundingan bipartit pada Senin, 5 April lalu, dengan didampingi LBH Pers. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan bersikukuh pada keputusannya. Pertemuan bipartit berakhir dengan tidak sepakatnya kedua pihak.
Sedangkan pertemuan mediasi yang diharapkan menjadi jembatan untuk pekerja mendapatkan hak-haknya ternyata belum dapat membawa hasil karena tidak dihadiri pihak perusahaan.
Kuasa hukum Setyo dan Endah, Rizki Yudha, menyayangkan tidak hadirnya pihak perusahaan pada pertemuan itu. “Kita sangat berharap kehadiran dari pihak perusahaan pada agenda selanjutnya, agar Klien kami dapat segera mendapatkan kepastian hukum terkait proses penuntutan hak-hak mereka sebagai pekerja,” ujar Rizki.
Menurut Rizki, proses merumahkan pekerja PT VIVA Media Baru telah dilakukan sejak 1 Februari 2021. Pada tanggal tersebut, seluruh karyawan yang dirumahkan diputus aksesnya oleh perusahaan. “Selama dirumahkan, mereka tak boleh bekerja di perusahaan lain dan tak boleh diberikan penugasan oleh atasan,” kata Rizki menjelaskan.
Namun tak semua karyawan bersedia menandatangani keputusan perusahaan. Meski begitu, perusahaan secara sewenang-wenang tetap menjalankan keputusan dengan alasan bahwa hal itu sudah diketahui, disetujui, dan ditandatangani oleh direksi yang bersangkutan. (*)