Warga daerah yang kasusnya tinggi dengan resiko penularannya menjadi prioritas

Serat.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang mulai membuka vaksinasi untuk usia di atas 18 tahun. Namun, vaksinasi tersebut terbatas untuk masyarakat yang tinggal di daerah rentan.
“Jadi beberapa kecamatan kasusnya tinggi yang dimaksud rentan kasusnya tinggi, resiko untuk penularannya juga tinggi, itu yang menjadi prioritas,” ujar Kepala Dinkes Kota Semarang, Abdul Hakam, ketika dihubungi serat.id, Sabtu, 26 Februari 2021.
Baca juga : Vaksinasi Massal di Kantor Gubernur Kembali Menuai Protes Dari Dewan
Vaksinasi Gotong Royong, Industri Rokok Nasional Ini Vaksin 65 ribu Pekerjanya
500.000 Lansia di Jateng Akan Divaksin
Hakam menyebut terdapat lima kecamatan yang termasuk dalam daerah rentan yakni Kecamatan Tembalang, Kecamatan Banyumnaik, Kecamtan Pedurungan, Kecamatan Ngaliyan, Kecamatan Semarang Barat.
“Kecamatan tersebut masing-masing angka pasien positif Covid-19 di atas angka 100,” kata Hakam menambahkan.
Hakam menjelaskan pertimbangan program vaksinasi di atas usia 18 ke atas dapat dilakukan karena kelompok rentan baik pralansia atau usia diatas 50 tahun dan lansia atau usia di atas 60 tahun, sebagian besar telah divaksinasi.
Sedangkan masyarakat yang ingin mendaftarkan vaksinasi caranya masih sama dengan mendaftarkan pada laman victori.semarangkota.go.id. Kemudian pilh kategori pendaftaran umum daerah rentan. Jadwal vaksinasi nantinya akan dikirim melalui whatsapp atau melalui laman smg.city/statusvaksinasi.
Ia menjelaskan sebelumnya masyarakat di atas 18 tahun juga dapat dilakukan vaksinasi, namun hanya terbatas melalui program 2 in 1 atau mengajak dua orang tua lansia, yakni satu orang non lansia dapat juga menerima vaksin.
“Selain itu masyarakat di luar domisili Kota Semarang dapat dilakukan vaksinasi saat ini. Namun, mereka hanya dapat mendaftar melalui vaksinasi yang digelar Kementerian Kesehatan,” kata Hakam menjelaskan.
Pada Jumat kemarin, Kemenkes telah menghapus syarat KTP domisili untuk pelayanan vaksinasi, melalui Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes.
Berdasarkan penelusuran serat.id di laman sirs.yankes kemenkes.go.id dan BPPSDMK.kemkes.go.id, serta sinkarkes kemkes.go.id/, tiga layanan vaksinasi di Semarang tersebut tersebar di RSUP dr Kariadi Semarang, Poltekkes Semarang, serta KKP II Semarang.
Catatan Dinkes Kota Semarang pada Jumat silam pukul 16.00, masyarakat yang menerima vaksin dosis kedua telah mencapai 237.629 jiwa atau 64,30 persen, sementara untuk vaksin dosis petama telah mencapai 333.221 jiwa atau 90,17 persen. (*)