Kamis, Agustus 28, 2025
26.8 C
Semarang

Warga Kota Semarang di Atas 18 Tahun Dapat Vaksinasi, Ini Syaratnya

Warga daerah yang kasusnya tinggi dengan resiko penularannya menjadi prioritas

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Dinas Kesehatan  (Dinkes) Kota Semarang mulai membuka vaksinasi untuk usia di atas 18 tahun. Namun, vaksinasi tersebut terbatas untuk masyarakat yang tinggal di daerah rentan.

“Jadi beberapa kecamatan kasusnya tinggi yang dimaksud rentan kasusnya tinggi, resiko untuk penularannya juga tinggi, itu yang menjadi prioritas,” ujar Kepala Dinkes Kota Semarang, Abdul Hakam, ketika dihubungi serat.id, Sabtu, 26 Februari 2021.

Baca juga : Vaksinasi Massal di Kantor Gubernur Kembali Menuai Protes Dari Dewan

Vaksinasi Gotong Royong, Industri Rokok Nasional Ini Vaksin 65 ribu Pekerjanya

500.000 Lansia di Jateng Akan Divaksin

Hakam menyebut terdapat lima kecamatan yang termasuk dalam daerah rentan yakni Kecamatan Tembalang, Kecamatan Banyumnaik, Kecamtan Pedurungan, Kecamatan Ngaliyan, Kecamatan Semarang Barat.

“Kecamatan tersebut masing-masing angka pasien positif Covid-19 di atas angka 100,” kata Hakam menambahkan.

Hakam menjelaskan pertimbangan program vaksinasi di atas usia 18 ke atas dapat dilakukan  karena kelompok rentan baik pralansia atau usia diatas 50 tahun dan lansia atau usia di atas 60 tahun, sebagian besar telah divaksinasi. 

Sedangkan masyarakat yang ingin mendaftarkan vaksinasi caranya masih sama dengan mendaftarkan pada laman victori.semarangkota.go.id.  Kemudian pilh kategori pendaftaran umum daerah rentan. Jadwal vaksinasi nantinya akan dikirim melalui whatsapp atau melalui laman smg.city/statusvaksinasi.

Ia menjelaskan sebelumnya masyarakat di atas 18 tahun juga dapat dilakukan vaksinasi, namun hanya terbatas melalui program 2 in 1 atau mengajak dua orang tua lansia, yakni satu orang non lansia dapat juga menerima vaksin. 

“Selain itu masyarakat di luar domisili Kota Semarang dapat dilakukan vaksinasi saat ini. Namun, mereka hanya dapat mendaftar melalui vaksinasi yang digelar Kementerian Kesehatan,” kata Hakam menjelaskan.

Pada Jumat kemarin, Kemenkes telah menghapus syarat KTP domisili untuk pelayanan vaksinasi, melalui  Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes.

Berdasarkan penelusuran serat.id di laman sirs.yankes kemenkes.go.id dan BPPSDMK.kemkes.go.id, serta sinkarkes kemkes.go.id/, tiga layanan vaksinasi di Semarang tersebut tersebar di RSUP dr Kariadi Semarang, Poltekkes Semarang, serta KKP II Semarang.

Catatan Dinkes Kota Semarang pada Jumat silam pukul 16.00, masyarakat yang menerima vaksin dosis kedua telah mencapai 237.629 jiwa atau 64,30 persen, sementara untuk vaksin dosis petama telah mencapai 333.221 jiwa atau  90,17 persen. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img