Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

Penyandang Disabilitas Gagal Jadi PNS, Ombudsman Jateng : Ada Maladministrasi

Maladministrasi tersebut dimuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Ilustrasi,pixabay.com

Serat.id Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah membenarkan adanya maladministrasi proses seleksi CPNS Formasi 2019 Jawa Tengah, yang dialami Muhammad Baihaqi, seorang penyandang disabilitas netra yang dinyatakan gugur oleh Pemprov Jateng.  

Bentuk maladministrasi tersebut dimuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 30 Juni 2021.

“Dari Ombudsman Jateng merumuskan tindakan korektif yang ditujukan kepada Gubernur Jateng untuk dilaksanakan, “ ujarnya Kepala Perwakilan ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, Kamis 1 Juli 2021

Berita terkait : Alasan Penyandang Difabel Ini mengadu ke Komnas HAM dan Ombudsman

Diskriminasi Seleksi CPNS, Pakar : Seharusnya Pemprov Jateng Tak Abai

Gugatan Diskriminasi Difabel CPNS, LBH Disabilitas Jatim Layangkan Amicus Curiae

Siti mengatakan LAHP telah diterima secara langsung oleh Plh Sekda Jateng, Prasetyo Aribowo pada Rabu kemarin. Sebab Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo saat itu sedang ada agenda penanggulangan Covid-19. 

Ia menyebut Sekda Jateng meresponnya akan segera menindaklanjuti dan akan melakukan perbaikan keterpenuhan kuota disabilitas dalam seleksi CPNS. “Kami berharap Pemprov Jateng melaksanakan tindakan korektif,” ujar Siti menambahkan.

Kuasa hukum Mohammad Baihaqi korban seleksi CPNS Jateng 2019 dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Syamsuddin Arif,  menyebut LAHP yang disusun Ombudsman Jateng menguatkan Baihaqi berhak mengikuti seleksi CPNS 2019.  Selain itu Pemprov Jateng dinilai terbukti melanggar UU Administrasi Pemerintahan dan Peraturan MenPAN-RB 23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2019.

“Ini bentuk diskriminasi dengan adanya pengkotak-kotakan jenis disabilitas. Padahal di dalam surat edaran MenPan-RB 23/2019 sudah menghapuskan pembedaan ragam jenis disabilitas tersebut,” ujar Arif.

Arif menyebut Baihaqi sebelumnya telah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang namun gugatan tersebut tak diterima oleh hakim karena dianggap kadaluwarsa melebihi ketentuan waktu pengajuan selama 90 hari.

Setelah gugatannya ditolak oleh PTUN Semarang, Baihaqi mengajukan banding ke PTTUN Surabaya, namun hakim malah menguatkan putusan tingkat pertama PTUN Semarang.

“Kedua putusan ini, keliru dalam menghitung batas waktu pengajuan gugatan, sama sekali tidak mempertimbangkan pokok perkara beserta alat bukti yang diajukan,”ujar Arif menjelaskan. Ia akan mengawal tindaklanjut LAHP dan rekomendasi Ombudsman. Selain itu upaya lain akan ditempuh dengan mengajukan proses kasasi ke Mahkamah Agung. “Bersama dengan LBH Semarang, Baihaqi berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak difabel atas pekerjaan yang layak,” katanya. (*)

Jalan Terjal Baihaqi Meraih Mimpi Jadi Abdi Negara

  • Naskah ini diedit ulang, pada 2 Juli pukul 09.31, dari kata ditolak hakim menjadi tak diterima dan ketentuan waktu pengajuan selama 21 hari menjadi 90 hari.

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img