Kamis, Agustus 28, 2025
27.6 C
Semarang

Ajakan “Stop Baca Berita Covid-19” Ancam Keselamatan Publik

“Ajakan ini bisa menyebabkan masyarakat terjebak pada rasa aman palsu atau toxic positivity, yang justru akan membuat publik abai dengan protokol kesehatan,”

Informasi palsu
Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id  –  Ajakan “Stop Baca Berita Covid-19” berisi gerakan tak membaca, mengunggah dan membagikan berita tentang Covid-19 beredar dalam beberapa media sosial sepekan terakhir, justru mengancam keselamatan publik. Gerakan  “Stop Baca Berita Covid-19”  merupakan bagian dari propaganda keliru yang bisa membahayakan keselamatan publik saat menghadapi tingginya penularan Covid-19 dengan varian baru.

“Ajakan tersebut disampaikan saat wabah terjadi meluas dan menyebabkan warga sulit mendapatkan layanan fasilitas kesehatan yang sudah penuh pasien. Ajakan ini bisa menyebabkan masyarakat terjebak pada rasa aman palsu atau toxic positivity, yang justru akan membuat publik abai dengan protokol kesehatan,”kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI),  Indonesia, Sasmito Madrim, dalam pernyataan resmi, Sabtu,  17 Juli 2021.

Menurut  Sasmito,  informasi yang akurat mengenai skala penularan dan dampak dari pandemi Covid-19 justru dibutuhkan warga untuk membangun kesiapsiagaan.  “Tindakan publik mengunggah berita itu juga bagian hak kebebasan berekspresi yang telah dijamin oleh UUD Pasal 28F,” kata Sasmito menjelaskan.

Menurut dia  pasal 28F dalam UUD menyebutkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

AJI mengecam penyebaran seruan tidak membaca, mengunggah dan membagikan berita tentang Covid-19 karena dapat membahayakan keselamatan publik. Seruan ini berpotensi membuat publik tidak mendapatkan informasi yang tepat.

“Padahal informasi tersebut dibutuhkan untuk membuat keputusan yang tepat dalam menentukan tindakan agar dapat selamat dalam situasi pandemi Covid-19 yang semakin mengganas,” kata Sasmito menjelaskan.

Selain itu, ia menilai seruan “Stop Baca Berita Covid-19” merupakan bentuk pelecehan terhadap jurnalis dan karya jurnalistik karena dinilai sebagai penyebab turunnya imun seseorang dalam situasi pandemi.

Padahal jurnalis profesional dalam bekerja selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Kendati demikian, masyarakat yang merasa dirugikan pemberitaan dapat meminta hak jawab dan hak koreksi, serta melapor ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers.

AJI melihat seruan ini sengaja dipropagandakan untuk membungkam upaya kritis media dalam memberitakan fakta-fakta mengenai pandemi dan penanganannya di Indonesia. Karena itu pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu meluruskan mengenai hal ini.

“Kami juga meminta Dewan Pers segera menyikapi serangan-serangan terhadap jurnalis dan pers nasional dalam pandemi Covid-19 yang semakin masif dan mengancam kebebasan pers,” kata Sasmito menegaskan.

Tercatat  seruan “Stop Baca Berita Covid-19” disampaikan melalui poster digital dan teks tertulis. AJI menemukan setidaknya sembilan poster digital dengan desain mirip yang mengatasnamakan warga Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Purbalingga, Banyumas, Semarang, Yogyakarta, Majalengka, dan Cirebon.

Seruan dalam bentuk tertulis dengan pesan serupa juga menyebar melalui grup-grup WhatsApp. Tulisan tersebut mengklaim terdapat sejumlah negara yang melarang warga negaranya mengirimkan berita tentang Covid-19 melalui media sosial.

Antara lain Timor Leste, Brunei Darussalam, Singapura, Malaysia, dan Australia. Seruan melalui teks tersebut juga meminta agar pesan tersebut disebarkan sebanyak-banyaknya ke teman dan saudara.

Ada kesamaan pesan agar masyarakat tidak membaca, mengikuti informasi dan berita tentang Covid-19 di media, karena dianggap bisa menganggu imun. Belum diketahui siapa yang menjadi otak di balik penyebaran poster digital dan teks tertulis tersebut. Tapi temuan jurnalis di beberapa kota, pesan ini awalnya justru disebarkan oleh pejabat dan aparat setempat.

Sedangkan pada awal bulan lalu , kepolisian Indonesia atau Humas Polda Bengkulu juga memberikan stempel hoaks terhadap berita 63 pasien meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) DR. Sardjito Yogyakarta, akibat kelangkaan oksigen.

Stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita yang terkonfirmasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, yang telah menyusun informasi secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik.  (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img