Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

Berita Seksisme dan Subordinasi Atlet Perempuan Menuai Protes

“Alih-alih memberitakan olahraga yang fokus terhadap prestasi para atlet, justru menayangkan berita  seksis yang eksploitatif dan diskriminatif terhadap identitas gender hanya demi mendulang klik,”

Ilustrasi, Pixabay.com

Serat.id  – Sejumlah berita seksisme dan subordinasi atlet perempuan yang diterbitkan viva.co.id menuai protes dari organisasi  profesi jurnalis. Tercatat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Pengurus Pusat Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (PP SIWO PWI) telah melayangkan protes beirta yang dinilai mengekploitasi atlet lewat narasi karya jurnalistik.

“AJI Jakarta mendesak agar media massa menghentikan praktik seksisme dan subordinasi serta patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan olahraga,” kata  Ketua Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marjinal AJI Jakarta, Nurul Nur Azizah, dalam pernyataan  resmi, Kamis 29 juli 2021.

Nurul menyebut judul berita yang terdokumentasi selama 2020 hingga 2021 ini tampak mengobjektivikasi para atlet perempuan dan merendahkan kemampuan personal dan profesional mereka.

“Alih-alih memberitakan olahraga yang fokus terhadap prestasi para atlet, Viva justru menayangkan berita-berita seksis yang eksploitatif dan diskriminatif terhadap identitas gender hanya demi mendulang klik,” kata Nurul menambahkan.

Ia menilai hal ini sangat bertentangan dengan nilai yang mengikat kerja-kerja jurnalistik seperti tertera dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ)  yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 dan UU Pers No. 40/1999.

Peraturan itu menyebut di Pasal 8 KEJ, yang menyebutkan Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa  serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

“Sekarang di seluruh dunia, isu kesetaraan gender itu terus bergaung. Jadi, kalau masih ada media-media yang melakukan praktik seksisme dan subordinasi terhadap perempuan dan kelompok rentan ya bisa kita bilang itu sudah usang, kuno. Medianya tidak mengikuti  perubahan zaman yang semakin progresif,” ujar Nurul menegaskan.

AJI Jakarta mendapati berita yang dikritik oleh warganet dihapus oleh Viva tanpa mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Salah satunya berita terkait atlet bulutangkis Praveen Jordan/Melati Daeva Oktavianti. Saat ini berita dengan judul “Reputasi Bulutangkis Indonesia Rusak Gara-gara Praveen/Melati” sudah tidak bisa diakses.

Sedangkan pencabutan berita tanpa disertai penjelasan dan permintaan maaf, sehingga melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait pencabutan berita. Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik juga mengatur bahwa media harus mencantumkan permintaan maaf kepada pembaca atau pendengar, jika mencabut, meralat, atau memperbaiki berita yang keliru.

“Kami tidak menemukan adanya penjelasan lebih lanjut dari Viva terkait pencabutan berita tersebut, seperti yang diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 10,” kata Nurul menjelaskan.

Nurul mengapresiasi publik yang sudah berperan aktif mengawasi kinerja insan pers. Namun, ia menyayangkan cara penyampaian kritik tersebut yang disertai dengan praktik doxing atau membongkar atau menyebarkan informasi pribadi seseorang yang dilakukan oleh orang tidak berwenang atau tanpa izin dari pihak yang bersangkutan.

Protes juga disampaikan Pengurus Pusat Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO PWI) yang menyebut adanya berita cabul dalam penulisan karya jurnalistik liputan Olimpiade Tokyo.  

SIWO menyebut berita yang ditulis itu melanggar pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang menyebutkan wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

“Sehubungan dengan Pasal tersebut, kami menilai berita yang disajikan viva.co.id terkait Olimpiade Tokyo 2020 mengandung unsur cabul dan tidak bermoral,” tulis surat peringatan SIWO PWI.

Dalam surat yang diteken oleh ketua SIWO PWI, Agwa Ariwangsa itu menyebutkan sebagai media siber terkemuka di Indonesia, viva.co.id sepatutnya memberikan informasi yang mencerdaskan bangsa dan bertanggung jawab secara moril atas martabat atlet olahraga putri.  

SIWO PWI sangat menyayangkan dan merasa perlu mengingatkan adanya karya jurnalistik yang informasinya mendistorsikan tentang olahraga justru mengekploitasi atlet perempuan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img