Angka kasus kekerasan seksual di Jawa Tengah setiap tahunselalu meningkat.

Serat.id – Kota Semarang dan sekitarnya terdiri dari Kendal, Kudus, Magelang menjadi daerah tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan. Catata Legal Resources Center Keadilan Jender untuk Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mnyebutkan dalam empat tahun terakhir atau sejak 2018 hingga 2021 terdapat 508 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dengan korban mencapai 680 perempuan.
“Lingkup Jawa Tengah lima daerah tertinggi itu tersebar di Kota Semarang ada 26 kasus, kemudian lainnya ada Kabupaten Demak yakni lima kasus, untuk Kendal, Kudus, Magelang itu masing masing ada tiga kasus,” ujar Direktur LRC-KJHAM, Nur Laila Hafidhoh, Jum’at 30 Juli 2021
Nur Laila mengungkapkan angka kasus kekerasan seksual di Jawa Tengah setiap tahun selalu meningkat. Tercatat Pada tahun 2018, terdapat 74 kasus, kemudian pada 2019 sebanyak 84 kasus, lalu pada tahun 2020 menjadi 96 kasus.
“Sedangkan hingga Juni 2021, tercatat ada 60 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban sebanyak 95 perempuan,” kata Laila menambahkan.
Menurut Laila, bentuk kasus kekerasan seksual terhadap perempuan masih meliputi perbudakan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 33 persen. Bentuk kasus lain berupa kekerasan dalam pacaran sebanyak 12 persen, perkosaan sebanyak 10 persen, dua persen lainnya berupa kasus prostitusi .
Sedangkan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) juga tinggi dengan didominasi korban yang masih bersatus anak sebanyak 55 persen.
Laila menyebut pelaku kekerasan seksual hampir semuanya memiliki relasi dekat dengan korban seperti suami, pacar, guru, ayah tiri, ayah kandung, adik kandung, kakek, dan guru ngaji. Hal ini memperlihatkan bahwa perempuan tak memiliki ruang aman yang terbebas dari kekerasan seksual.
“Semua perempuan sangat rentan mengalami kekerasna tidak pandang pendidikannya, Bahkan S2 dan pendidikan dokter spesialis pun menjadi korban kekerasan seksual,” kata Laila mejelaskan.
Ia menyebut beberapa hambatan penanganan kekerasan seksual selama pandemi Covid-19 berupa sulitnya untuk menerapkan protokol kesehatan bagi korban dan pendamping, Tak hanya itu korban juga masih terkena stigma disalahkan dan disudutkan oleh aparat kepolisian.
“Pada 2020 hanya enam kasus yang sampai putusan, sementara 2021 hanya satu kasus. Tidak ada satupun kasus dewasa yang putusan, karena banyak yang berhenti di kepolisian saja, namun untuk putusan hukum prosesnya menggunakan uu perlindungan anak,” katanya.
Pandemi Covid-19 turut membuat partisipasi perempuan melemah, misalnya karena terbatasnya akses ke teknologi. Ia menyebut perlu ada memperkuat strategi baru untuk memperluas akses keadilan bagi perempuan, salah satu diantaranya memperluas akses layanan melalui daring.
Hal itu menjadikan lembaganya mendorong pemerintah untuk menciptakan strategi dan inovasi untuk memperkuat penghormatan dan perlindungan hak asasi perempuan di masa pandemi Covid-19.
Kabid Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jateng, Sri Dewi Indrajati, menyebut upaya melindungi perempuan korban kekerasan seksual, dengan membuat Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
“Dengan aturan tersebut, maka sejumlah perempuan turut dilindungi yakni pekerja informal, perempuan HIV/AIDS, anak perempuan, perempuan lanjut usia, perempuan kepala keluarga, pekerja rumah tangga, pekerja rumahan, perempuan dalam situasi bencana dan konflik sosial, penyandang disabilitas, pekerja migran, perempuan dalam situasi intoleransi,” kata Dewi.
Sedangkan upaya mempermudah layanan pembuktian terhadap korban, DP3AP2KB juga telah mengandeng kerjasama dengan tujuh provinsi, bekerjasama dengan RS Pemprov Jateng, serta perjanjian kerjasama dengan Lembaga Biomolekuler Eijkman untuk layanan tes DNA.
Sri menyebut pada 2021 Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT-PPA) Jateng setidaknya berhasil menangani kasus kekeraan seksual terhadap perempuan yakni berupa satu kasus KDRT di Kota Semarang dimana pelaku berhasil ditetapkan sebagai tersangka. Kasus lainnya yang sedang ditangani berupa pemerkosaan di Kabupaten Klaten, yang saat ini sedang dalam proses memasukkan ke jalur hukum.
”Korban juga dapat mengadu SPT- PPA Jateng secara 24 jam. Kalau bisa dilayani sebisa mungkin secara online, kalau terpaksa bertemu, harus dengan prokes ketat,” katanya. (*)