Jumat, Agustus 29, 2025
27.9 C
Semarang

Kota Semarang dan Sekitarnya Kawasan tertinggi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Angka kasus kekerasan seksual di Jawa Tengah  setiap tahunselalu meningkat.

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id –  Kota Semarang dan sekitarnya terdiri dari  Kendal, Kudus, Magelang menjadi daerah tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan.  Catata Legal Resources Center Keadilan Jender untuk Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mnyebutkan dalam empat tahun terakhir atau sejak 2018 hingga 2021 terdapat 508 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dengan korban mencapai 680 perempuan.

“Lingkup Jawa Tengah lima daerah tertinggi  itu tersebar  di Kota Semarang ada 26 kasus, kemudian lainnya ada Kabupaten Demak yakni lima kasus, untuk Kendal, Kudus, Magelang itu masing masing ada tiga kasus,” ujar Direktur LRC-KJHAM, Nur Laila Hafidhoh, Jum’at 30 Juli 2021

Nur Laila mengungkapkan angka kasus kekerasan seksual di Jawa Tengah  setiap tahun selalu meningkat. Tercatat Pada tahun 2018, terdapat 74 kasus, kemudian pada 2019 sebanyak 84 kasus, lalu  pada tahun 2020 menjadi 96 kasus.  

“Sedangkan hingga Juni 2021, tercatat ada 60 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban sebanyak 95 perempuan,” kata Laila menambahkan.

Menurut Laila, bentuk kasus kekerasan seksual terhadap perempuan masih meliputi perbudakan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 33 persen. Bentuk kasus lain berupa kekerasan dalam pacaran sebanyak 12 persen, perkosaan sebanyak 10 persen, dua persen lainnya berupa kasus prostitusi .  

Sedangkan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) juga tinggi dengan didominasi korban yang  masih bersatus anak sebanyak 55 persen.  

Laila menyebut pelaku kekerasan seksual hampir semuanya memiliki relasi dekat dengan korban seperti suami, pacar, guru, ayah tiri, ayah kandung, adik kandung, kakek, dan guru ngaji. Hal ini memperlihatkan bahwa perempuan tak memiliki  ruang aman yang terbebas dari kekerasan seksual.

“Semua perempuan sangat rentan  mengalami kekerasna tidak pandang pendidikannya, Bahkan S2 dan pendidikan dokter spesialis pun menjadi korban kekerasan seksual,” kata Laila mejelaskan.

Ia menyebut beberapa hambatan penanganan kekerasan seksual selama pandemi Covid-19 berupa sulitnya untuk menerapkan protokol kesehatan bagi korban dan pendamping, Tak hanya itu  korban juga masih terkena stigma disalahkan dan disudutkan oleh aparat kepolisian.

“Pada 2020 hanya enam kasus yang sampai putusan, sementara 2021 hanya satu kasus. Tidak ada satupun kasus dewasa yang putusan, karena banyak yang berhenti di kepolisian saja, namun untuk putusan hukum prosesnya menggunakan uu perlindungan anak,” katanya.

Pandemi Covid-19 turut membuat partisipasi perempuan melemah, misalnya karena terbatasnya akses ke teknologi. Ia menyebut perlu ada memperkuat strategi baru untuk memperluas akses keadilan bagi perempuan, salah satu diantaranya memperluas akses layanan  melalui daring.

Hal itu menjadikan lembaganya mendorong pemerintah untuk menciptakan strategi dan inovasi untuk memperkuat penghormatan dan perlindungan hak asasi perempuan di masa pandemi Covid-19.

Kabid Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jateng, Sri Dewi Indrajati, menyebut upaya melindungi perempuan korban kekerasan seksual, dengan membuat Perda nomor  2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.

“Dengan aturan tersebut, maka sejumlah perempuan turut dilindungi yakni pekerja informal, perempuan HIV/AIDS, anak perempuan, perempuan lanjut usia, perempuan kepala keluarga, pekerja rumah tangga, pekerja rumahan, perempuan dalam situasi bencana dan konflik sosial, penyandang disabilitas, pekerja migran, perempuan dalam situasi intoleransi,” kata Dewi.

Sedangkan upaya mempermudah layanan pembuktian terhadap korban, DP3AP2KB juga telah mengandeng kerjasama dengan tujuh provinsi, bekerjasama dengan RS Pemprov Jateng, serta perjanjian kerjasama dengan Lembaga Biomolekuler Eijkman untuk layanan tes DNA.

Sri menyebut pada 2021  Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT-PPA) Jateng setidaknya berhasil menangani kasus kekeraan seksual terhadap perempuan yakni berupa satu kasus KDRT  di Kota Semarang dimana pelaku berhasil ditetapkan sebagai tersangka. Kasus lainnya yang sedang ditangani berupa pemerkosaan di Kabupaten Klaten, yang  saat ini sedang dalam proses memasukkan ke jalur hukum.

”Korban juga dapat mengadu SPT- PPA Jateng secara 24 jam. Kalau bisa dilayani sebisa mungkin secara online, kalau terpaksa bertemu, harus dengan prokes ketat,” katanya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img