Tim juga memberikan sanksi sebanyak 28 orang, masing-masing terhadap dua pengusaha, 8 karyawan pemandu lagu, dan 14 pengunjung.

Serat.id – Tim operasi yustisi PPKM Level III Kabupaten Pati menindak dua tempat hiburan malam kafe dan karaoke di Desa Margorejo Kematan Margorejo, Senin, 9 Agustus 2021 awal pekan kemarin. Kedua tempat hiburan itu telah melanggar larangan beroperasi tempat hiburan.
“Adapun 26 orang yang terjaring operasi yustisi ini, 21 orang di Kafe dan Karaoke Natalia, serta 5 orang di Kafe dan Karaoke Mars,” ujar Kasat Sabhara Polres Pati, Ajun Komisaris Daffid Paaradhi, dalam pernytaan resmi, Selasa, 10 agustus 2021
Daffid mengatakan pemutusan arus listrik pada dua tempat tersebut sebagai tindak lanjut pelanggaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati. Mereka yang terjaring selanjutnya akan dibawa ke Satsamapta. “Untuk penegakan sanksi oleh Satpol PP Kabupaten Pati, serta dilakukan rapid swab antigen,” kata Daffid menambahkan.
Ia menyebut dalam operasi yustisi tersebut tim juga memberikan sanksi sebanyak 28 orang, masing-masing terhadap dua pengusaha, 8 karyawan pemandu lagu, dan 14 pengunjung. Besaran denda untuk pengusaha masing-masing Rp1juta, sedangkan karyawan dan pengunjung dikenakan denda Rp100 ribu . “Dengan total denda sebanyak Rp4,8 juta,” kata Daffid menjelaskan.
Menurut Daffid Paaradhi tim juga mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor karena tidak dilengkapi surat-surat dan sebanyak 56 botol miras dari berbagai merk. (*)