“Kriminalisasi Terhadap dua warga ini adalah bentuk perbuatan Strategic lawsuit against public participation atau SLAPP, sebagai upaya litigasi untuk membungkam perjuangan warga,”

Serat.id – Lembaga Bantuan Hukum Semarang minta Polres Pekalongan tak mengkriminalisasi Afif dan Kurohman yang selama memprotes adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan PT PAJITEX.
LBH Semarang menilai kriminalisasi terhadap warga bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tang menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
“Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan secara khusus kepada pejuang lingkungan hidup,” kata pendamping warga dari LBH Semarang, Nico Wauran, Rabu 11 Agustus 2021.
Nico mengatakan Afif dan Kurohman adalah pejuang lingkungan hidup di kampungnya desa Watusalam yang selama ini tercemari limbah PT PAJITEX. Hal ini dilakukan runtutan upaya perlindungan lingkungan hidup yang dilakukan sejak tahun 2006.
“Mulai dari penyampaian keberatan sampai kepada berbagai audiensi,” kata Nico menambahkan.
Sedangkan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT PAJITEX mulai dari suara bising dari mesin boiler dan Cerobong asap pembakaran Batubara milik PT PAJITEX yang sangat dekat ke permukiman warga.
Akibat nya warga menghirup udara kotor setiap hari, bahkan atap rumah warga sampai rusak karena getaran dari mesin boiler yang setiap hari beroperasi. Hal ini memperparah polusi suara yang sangat berisik dari oprasional PT dan juga mengganggu kehidupan warga.
“Berkali-kali warga menyampaikan keberatannya, tapi pemerintah dan PT PAJITEX tidak pernah mendengarkan. Berbagai upaya mediasi sudah diusakan oleh warga, tapi kali ini malah warga dikriminalisasi,” kata Nico menegaskan
Menurut Nico, negara seharusnya hadir menjalankan fungsinya melindungi lingkungan hidup warga, bukan justru menambah beban warga dengan melanjutkan proses kriminalisasi terhadap warga. Hal itu menjadi alasan LBH Semarang bersama dengan Warga mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota untuk segera menghentikan proses penyidikan kepada warga.
Ia menyayangkan PT PAJITEX bukannya memperbaiki proses produksi yang merusak hidup warga, justru menambah beban warga dengan melaporkan atau mengkriminalisasi dua warga yang terus berjuang keras melindungi lingkungan hidupnya.
“Kriminalisasi Terhadap dua warga ini adalah bentuk perbuatan Strategic lawsuit against public participation atau SLAPP, sebagai upaya litigasi untuk membungkam perjuangan warga,” kata Nico menjelaskan. (*)