Jumat, Agustus 29, 2025
27.1 C
Semarang

LBH Semarang Minta Polres Pekalongan Tak Kriminalisasi Warga Pemprotes PT PAJITEX

“Kriminalisasi Terhadap dua warga ini adalah bentuk perbuatan Strategic lawsuit against public participation atau SLAPP, sebagai upaya litigasi untuk membungkam perjuangan warga,”

sanksi hukuman
Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id –  Lembaga Bantuan Hukum Semarang minta Polres Pekalongan tak mengkriminalisasi Afif dan Kurohman yang selama memprotes adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan PT PAJITEX.

LBH Semarang menilai kriminalisasi terhadap warga bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tang menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

“Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan secara khusus kepada pejuang lingkungan hidup,” kata pendamping warga dari LBH Semarang, Nico Wauran,  Rabu 11 Agustus 2021.

Nico mengatakan Afif dan Kurohman adalah pejuang lingkungan hidup di kampungnya desa Watusalam yang selama ini tercemari limbah PT PAJITEX.  Hal ini dilakukan runtutan upaya perlindungan lingkungan hidup yang dilakukan sejak tahun 2006.

“Mulai dari penyampaian keberatan sampai kepada berbagai audiensi,” kata Nico menambahkan.

Sedangkan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT PAJITEX mulai dari suara bising dari mesin boiler dan Cerobong asap pembakaran Batubara milik PT PAJITEX yang sangat dekat ke permukiman warga.

Akibat nya warga menghirup udara kotor setiap hari, bahkan atap rumah warga sampai rusak karena getaran dari mesin boiler yang setiap hari beroperasi. Hal ini memperparah polusi suara yang sangat berisik dari oprasional PT dan juga mengganggu kehidupan warga.

“Berkali-kali warga menyampaikan keberatannya, tapi pemerintah dan PT PAJITEX tidak pernah mendengarkan. Berbagai upaya mediasi sudah diusakan oleh warga, tapi kali ini malah warga dikriminalisasi,” kata Nico menegaskan

Menurut Nico, negara seharusnya hadir menjalankan fungsinya melindungi lingkungan hidup warga, bukan justru menambah beban warga dengan melanjutkan proses kriminalisasi terhadap warga.  Hal itu menjadi alasan LBH Semarang bersama dengan Warga mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota untuk segera menghentikan proses penyidikan kepada warga.

Ia menyayangkan PT PAJITEX bukannya memperbaiki proses produksi yang merusak hidup warga, justru  menambah beban warga dengan melaporkan atau mengkriminalisasi dua warga yang terus berjuang keras melindungi lingkungan hidupnya.

“Kriminalisasi Terhadap dua warga ini adalah bentuk perbuatan Strategic lawsuit against public participation atau SLAPP, sebagai upaya litigasi untuk membungkam perjuangan warga,” kata Nico menjelaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img