Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Sengketa Industrial Pekerja Media, Disnaker Balikpapan Diminta Keluarkan Surat Anjuran

Tercatat ada belasan pekerja media Balikpapan Pos diputus hubungan kerja sepihak tanpa pesangon. Sedangkan 19 jurnalis media lain menggelar mogok karena kebijakan perusahaan merugikan.

Ilustrasi pekerja media. (Abdul Arif/ Serat.id)
Ilustrasi pekerja media. (Abdul Arif/ Serat.id)

Serat.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mendesak dinas tenaga kerja setempat  segera mengeluarkan surat anjuran terkait sengketa industrial pekerja media setempat. Tercatat ada belasan pekerja media Balikpapan Pos diputus hubungan kerja sepihak tanpa pesangon. Sedangkan 19 jurnalis media lain menggelar mogok karena kebijakan perusahaan merugikan.

“AJI mendesak Disnaker memberikan teguran keras ke Balikpapan Pos. Sengketa ketenagakerjaan antara belasan pekerja dengan perusahaan media di Balikpapan hingga kini tak jelas penyelesaiannya,” kata Koordinator Advokasi dan ketenagakerjaan AJI Balikpapan, Fariz Fadilah, Rabu 1 September 2021

Faiz mengatakan pemecatan sepihak terhadap belasan pekerja media di Balikpapan Pos bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. selain kasus PHK speihak di balikpapan Pos, saat ini ada 19 pekerja media cetak lokal di Balikpapan melakukan mogok kerja pada Oktober 2020 lalu.

“Mogok kerja itu lantaran adanya keputusan dari manajemen yang tak transparan, tidak adil dan menyengsarakan para pekerja,” kata Faiz menambahkan.

Aksi mogok pekerja media itu karena perusahaan tempat mereka bekerja melakukan pemotongan gaji dengan alasan pandemi sebesar 40 persen dan pemangkasan tunjangan hari raya (THR).

“Kebijakan igtu bahkan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pekerja,” kata Faiz menjelaskan.

Ujung dari sengketa ini sebanyak 19 pekerja dipecat oleh perusahaan dengan alasan telah mangkir, meski mogok kerja telah diatur dalam Pasal 137 UU 13/2003.  Sedangkan upaya mediasi dilakukan termasuk difasilitasi dengan Disnaker. Namun beberapa kali mediasi dan bipartit, kedua belah pihak tak menemui kata sepakat. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img