Tercatat ada belasan pekerja media Balikpapan Pos diputus hubungan kerja sepihak tanpa pesangon. Sedangkan 19 jurnalis media lain menggelar mogok karena kebijakan perusahaan merugikan.

Serat.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mendesak dinas tenaga kerja setempat segera mengeluarkan surat anjuran terkait sengketa industrial pekerja media setempat. Tercatat ada belasan pekerja media Balikpapan Pos diputus hubungan kerja sepihak tanpa pesangon. Sedangkan 19 jurnalis media lain menggelar mogok karena kebijakan perusahaan merugikan.
“AJI mendesak Disnaker memberikan teguran keras ke Balikpapan Pos. Sengketa ketenagakerjaan antara belasan pekerja dengan perusahaan media di Balikpapan hingga kini tak jelas penyelesaiannya,” kata Koordinator Advokasi dan ketenagakerjaan AJI Balikpapan, Fariz Fadilah, Rabu 1 September 2021
Faiz mengatakan pemecatan sepihak terhadap belasan pekerja media di Balikpapan Pos bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. selain kasus PHK speihak di balikpapan Pos, saat ini ada 19 pekerja media cetak lokal di Balikpapan melakukan mogok kerja pada Oktober 2020 lalu.
“Mogok kerja itu lantaran adanya keputusan dari manajemen yang tak transparan, tidak adil dan menyengsarakan para pekerja,” kata Faiz menambahkan.
Aksi mogok pekerja media itu karena perusahaan tempat mereka bekerja melakukan pemotongan gaji dengan alasan pandemi sebesar 40 persen dan pemangkasan tunjangan hari raya (THR).
“Kebijakan igtu bahkan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke pekerja,” kata Faiz menjelaskan.
Ujung dari sengketa ini sebanyak 19 pekerja dipecat oleh perusahaan dengan alasan telah mangkir, meski mogok kerja telah diatur dalam Pasal 137 UU 13/2003. Sedangkan upaya mediasi dilakukan termasuk difasilitasi dengan Disnaker. Namun beberapa kali mediasi dan bipartit, kedua belah pihak tak menemui kata sepakat. (*)