Pendidikan adalah hak setiap anak tanpa terkecuali, seperti yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak, yaitu Perjanjian Internasional yang memberikan pengakuan serta menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak – hak anak yang disahkan oleh PBB

Serat.id – Dinas Pendidikan Kota Semarang bersama yayasan Anantaka membantu 24 anak untuk mendapatkan sekolah terdekat dengan rumah mereka sehingga tak terkendala uang transport. Selian itu mereka juga mendapatkan seragam dan uang jahit gratis.
“Ada enam anak SD dan 16 siswa SMP dibantu, tentunya ini bekerjasama dengan sekolah-sekolah di mana anak itu berada,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri usai menyerahkan bantuan secara simbolis di Pondok Boro Kelurahan Trimulyo, Sabtu , 11 September 2021 kemarin.
Menurut Gunawan Dinas Pendidikan Kota Semarang akan berupaya terus menerus menjamin hak pendidikan anak-anak di Kota Semarang. Termasuk bagi mereka yang mempunyai hambatan dalam mendapatkan hak pendidikan akan menjadi target sasaran untuk difasilitasi.
“Kami bekerja sama dengan berbagai stake holder salah satu nya adalah Yayasan Anantaka untuk dapat membantu anak-anak yang mempunyai kendala dalam mendapatkan hak pendidikan sehingga semua anak di Kota Semarang mendapatkan Hak Pendidikan” kata Gunawan menambahkan.
Ia menegaskan perlu bekerja sama dalam penanganan anak – anak yang membutuhkan perlindungan khusus dan anak-anak rentan. Sedangkan setiap tahun Yayasan Anantaka memberikan data temuan anak-anak yang mempunyai kendala dalam mendapatkan hak pendidikan. “Yang kemudian bersama-sama menangani mereka,” katanya.
Direktur Pendidikan Yayasan Anantaka, Ika Camelia mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Semarang yang menjamin hak pendidikan anak-anak. “Semoga dengan kebijakan dan kerjasama dengan berbagai pihak menjadikan semua anak-anak di Kota Semarang mendapatkan hak pendidikan tanpa terkecuali,” kata Ika.
Menurut Ika, selama ini yayasannya melakukan monitoring dan pendampingan anak-anak agar mereka tetap sekolah melalui pendampingan indiviual yaitu koseling dan home visit ke rumah.
Hal itu mengacu bahwa pendidikan adalah hak setiap anak tanpa terkecuali, seperti yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak, yaitu Perjanjian Internasional yang memberikan pengakuan serta menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak – hak anak yang disahkan oleh PBB pada tanggal 20 November 1989. Di dalam cluster 7 menyebutkan Pendidikan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya” yang merupakan salah satu cluster hak anak yang harus dipenuhi. (*)