Jumat, Agustus 29, 2025
28.2 C
Semarang

Dinas Pendidikan Kota Semarang Bersama Anantaka Bantu 24 Siswa Rentan

Pendidikan adalah hak setiap anak tanpa terkecuali, seperti yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak, yaitu Perjanjian Internasional yang memberikan pengakuan serta menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak – hak anak yang disahkan oleh PBB

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id –  Dinas Pendidikan Kota Semarang bersama yayasan Anantaka membantu  24 anak untuk mendapatkan sekolah terdekat dengan rumah mereka sehingga tak terkendala uang transport. Selian itu mereka juga mendapatkan  seragam dan uang jahit gratis.

“Ada enam anak SD dan 16 siswa SMP dibantu, tentunya ini bekerjasama dengan sekolah-sekolah di mana anak itu berada,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri usai menyerahkan bantuan  secara simbolis di Pondok Boro Kelurahan Trimulyo, Sabtu , 11 September 2021 kemarin.

Menurut Gunawan Dinas Pendidikan Kota Semarang akan berupaya terus menerus menjamin hak pendidikan anak-anak di Kota Semarang. Termasuk bagi mereka yang mempunyai hambatan dalam mendapatkan hak pendidikan akan menjadi target sasaran untuk difasilitasi.

“Kami bekerja sama dengan berbagai stake holder salah satu nya adalah Yayasan Anantaka untuk dapat membantu anak-anak yang mempunyai kendala dalam mendapatkan hak pendidikan sehingga semua anak di Kota Semarang mendapatkan Hak Pendidikan”  kata Gunawan menambahkan.

Ia menegaskan perlu bekerja sama dalam penanganan anak – anak yang membutuhkan perlindungan khusus dan anak-anak rentan. Sedangkan setiap tahun Yayasan Anantaka memberikan data temuan anak-anak yang mempunyai kendala dalam mendapatkan hak pendidikan. “Yang kemudian bersama-sama menangani mereka,” katanya.

Direktur Pendidikan Yayasan Anantaka, Ika Camelia mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Semarang  yang menjamin hak pendidikan anak-anak. “Semoga dengan kebijakan dan kerjasama dengan berbagai pihak menjadikan semua anak-anak di Kota Semarang mendapatkan hak pendidikan tanpa terkecuali,” kata Ika.

Menurut Ika, selama ini yayasannya melakukan monitoring dan pendampingan anak-anak agar mereka tetap sekolah melalui pendampingan indiviual yaitu koseling dan home visit ke rumah.

Hal itu mengacu bahwa pendidikan adalah hak setiap anak tanpa terkecuali, seperti yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak, yaitu Perjanjian Internasional yang memberikan pengakuan serta menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak – hak anak yang disahkan oleh PBB pada tanggal 20 November 1989. Di dalam cluster 7 menyebutkan Pendidikan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya” yang merupakan salah satu cluster hak anak yang harus dipenuhi. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img