“Mendesak Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) mengundurkan diri sebagai tanggungjawab kelalaiannya telah menyebabkan 44 orang narapidana terbakar dan meninggal dunia,”

Serat.id – Kebakaran di Kompleks Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang, Banten, Rabu 8 September 2021 dini hari mendapatkan perhatian dari Komunitas Mantan Narapidana Politik Orde Baru (KMNPOB). Peristiwa yang menewaskan 44 orang dan mencederai puluhan lainnya itu sebagai duka mendalam bagi sesama mantan tahanan dan masyarakat luas.
“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 44 warga binaan di LP Kelas I Tangerang, Banten,” kata juru bicara KMNPOB, Petrus Hariyanto dalam pernyataan resmi yang diterima Serat.id, Senin 13 September 2021
Menurut Petrus KMNPOB mengusulkan dibentuk Tim Pencari Fakta Independen yang melibatkan aparat kepolisian dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki kepedulian terhadap isu pemasyarakatan dan HAM. Para mantan Napi politik di era orde baru itu juga mendesak
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), segera mereformasi tata kelola pemasyarakatan dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan warga binaan.
“Termasuk menjadikan isu hak asasi manusia bukan sekadar lips service. Kami juga mendesak Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) mengundurkan diri sebagai tanggungjawab kelalaiannya telah menyebabkan 44 orang narapidana terbakar dan meninggal dunia,” kata Petrus yang pernah menjadi Napol saat aktif PRD tahun 1996 hingga 1999 lalu.
Ia menegaskan peristiwa kebakaran seperti ini bukanlah yang pertama terjadi, bahkan ini adalah yang terburuk. Kebakaran di penjara bukanlah perkara remeh, karena ada nyawa yang hilang.
“Ini menyangkut masalah pengabaian hak asasi manusia (HAM) oleh negara,” kata Petrus menambahkan.
Kasus itu menunjukkan ada masalah serius dalam tata kelola pemasyarakatan di Indonesia. Para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak atau overcapacity, tidak aman, bahkan mengancam hidup dan kesehatan manusia.
Petrus menegaskan, meski diketahui mereka telah melakukan pelanggaran pidana, namun sejatinya mereka adalah manusia yang berhak atas kondisi yang layak dan hak atas kesehatan. Seluruh narapidana berhak mendapatkan perlakuan manusiawi dan bermartabat.
“Tempat penahanan (LP dan Rutan) harus memberikan hak-hak dasar seperti makanan yang baik, tempat tinggal yang layak dan aman, serta sarana pendidikan sosial yang inklusif,” kata Petrus menegaskan. (*)