Jumat, Agustus 29, 2025
29.4 C
Semarang

Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Ini Pandangan Mantan Napi Politik Orde Baru

“Mendesak Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) mengundurkan diri sebagai tanggungjawab kelalaiannya telah menyebabkan 44 orang narapidana terbakar dan meninggal dunia,”

kebakaran hutan, pixabay.com
Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Kebakaran di Kompleks Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang, Banten, Rabu 8 September 2021 dini hari mendapatkan perhatian dari Komunitas Mantan Narapidana Politik Orde Baru (KMNPOB). Peristiwa yang menewaskan 44 orang dan mencederai puluhan lainnya itu sebagai duka mendalam bagi sesama mantan tahanan  dan masyarakat luas.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 44 warga binaan di LP Kelas I Tangerang, Banten,” kata juru bicara KMNPOB, Petrus Hariyanto dalam pernyataan resmi yang diterima Serat.id, Senin 13 September 2021

Menurut Petrus KMNPOB mengusulkan dibentuk Tim Pencari Fakta Independen yang melibatkan aparat kepolisian dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki kepedulian terhadap isu pemasyarakatan dan HAM. Para mantan Napi politik di era orde baru itu juga mendesak

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), segera mereformasi tata kelola pemasyarakatan dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan warga binaan.

“Termasuk menjadikan isu hak asasi manusia bukan sekadar lips service. Kami juga mendesak Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) mengundurkan diri sebagai tanggungjawab kelalaiannya telah menyebabkan 44 orang narapidana terbakar dan meninggal dunia,” kata Petrus yang pernah menjadi Napol saat aktif PRD tahun 1996 hingga 1999 lalu.

Ia menegaskan peristiwa kebakaran seperti ini bukanlah yang pertama terjadi, bahkan ini adalah yang terburuk. Kebakaran di penjara bukanlah perkara remeh, karena ada nyawa yang hilang.

“Ini menyangkut masalah pengabaian hak asasi manusia (HAM) oleh negara,” kata Petrus menambahkan.

Kasus itu menunjukkan ada masalah serius dalam tata kelola pemasyarakatan di Indonesia. Para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak atau overcapacity, tidak aman, bahkan mengancam hidup dan kesehatan manusia.

Petrus menegaskan, meski diketahui mereka telah melakukan pelanggaran pidana, namun sejatinya mereka adalah manusia yang berhak atas kondisi yang layak dan hak atas kesehatan. Seluruh narapidana berhak mendapatkan perlakuan manusiawi dan bermartabat.

“Tempat penahanan (LP dan Rutan) harus memberikan hak-hak dasar seperti makanan yang baik, tempat tinggal yang layak dan aman, serta sarana pendidikan sosial yang inklusif,” kata Petrus menegaskan. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img