Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 18 ayat 1 UU Pers, pasal 170 KUHP, pasal 351 jo pasal 55 dan pasal 335 KUHP.

Serat.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai menyidangkan perkara penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, pada Rabu 22 September 2021. Kedua terdakwa itu dua polisi dari Polda Jatim, yakni Firman Subkhi dan Purwanto. Dakwaan terhadap dua anggota polisi tersebut dibacakan oleh Jaksa Winarko.
“Bahwa dua terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap Nurhadi pada 27 Maret 2021. Saat itu Nurhadi sedang berusaha mewawancarai Angin Prayitno Aji,” kata Jaksa Winarko, dalam dakwaannya, pada Rabu 22 September 2021.
Angin Prayitno Aji merupakan mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan yang tersandung dugaan perkara suap dan kala itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kala itu, Angin Prayitno Aji sedang menggelar resepsi pernikahan untuk anaknya.
“Nurhadi yang berniat mencari informasi mengenai Angin Prayitno Aji serta mewawancarinya, akhirnya memang berhasil masuk ke area resepsi. Namun oleh sejumlah petugas resepsi di dalam ruangan, dia ditangkap, dipiting, dan dibawa keluar,” kata Winarko menambahkan.
Dalam dakwaannya, Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 18 ayat 1 UU Pers, pasal 170 KUHP, pasal 351 jo pasal 55 dan pasal 335 KUHP.
Menanggapi dakwaan jaksa, pengacara dua terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, sidang bisa langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi pada pekan depan.
Sementara itu, seusai sidang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi solidaritas di luar gedung PN Surabaya. Dalam aksinya, sejumlah anggota AJI mengenakan kaus hitam dengan pita putih di lengan, serta mengenakan kresek untuk menutupi kepalanya.
Ketua Umum AJI, Sasmito Madrin berharap agar majelis hakim PN Surabaya bekerja secara profesional dan transparan dalam pengadilan ini. Dia juga meminta agar majelis hakim memerintahkan kepada jaksa supaya menahan kedua terdakwa.
“Belum ditahannya kedua terdakwa ini menyebabkan korban ketakutan karena berada di bawah bayang-bayang ancaman. Sampai saat ini, korban masih belum bisa pulang ke rumahnya dan belum bisa beraktivitas, serta masih berada di bawah perlindungan LPSK,” kata Sasmito.
Ia juga mendesak kepada polisi untuk menangkap para pelaku lain yang jumlahnya diduga lebih dari 10 orang. Kami mengingatkan bahwa sidang ini akan terus kami pantau.
“Bahkan sejumlah lembaga internasional telah berkomitmen untuk ikut mengawal persidangan ini,” kata Sasmito menambahkan.
Setelah menggelar aksi di depan PN Surabaya, perwakilan peserta aksi dari AJI diterima bertemu dengan Humas PN Surabaya. (*)