Jumat, Agustus 29, 2025
26.1 C
Semarang

Warga Sumbangkan Koin Sindir Media Tak Mampu Bayar Pesangon

“Kumpul koin itu bertujuan membantu PT Timor Ekspress Intermedia (TEI) sebagai perusahaan penerbit Harian TIMEX karena tidak mampu membayar hak-hak jurnalis Obet Gerimu” 

PHK kartun
Ilustrasi PHK, sepihak pixabay.com

Serat.id –  Ikatan Keluarga Kepulauan Alor (IKKA) Kupang menggelar aksi mengumpulkan koin sebagai sindiran kepada Media Timex yang telah memberhentikan hubungan kerja salah satu karyawannya, Obet Gerimu. Aksi  sumbang koin dilakukan di Jalan Piet A. Tallo, persis depan gedung Graha Pena Timor Express (TIMEX), Rabu 29 September 2021 siang tadi.

“Kumpul koin itu bertujuan membantu PT Timor Ekspress Intermedia (TEI) sebagai perusahaan penerbit Harian TIMEX karena tidak mampu membayar hak-hak jurnalis Obet Gerimu yang telah diberikan pemutusan hubungan kerja,” kata perwakilan  Ikatan Keluarga Kepulauan Alor, Bayu Mauta.

Terdapat tiga orang perwakilan IKKA, Bayu Mauta, Onisimus Mang Blegur dan Zwengli Faley melakukan aksi kumpul koin di pinggir jalan depan Graha Pena TIMEX, kemudian meminta kesediaan pimpinan TIMEX untuk menerima koin yang telah dikumpulkan.

Namun dua kali perwakilan IKKA menghampiri pintu gerbang kantor TIMEX yang terlihat sudah ditutup rapat.  Komunikasi dan negosiasi dilakukan beberapa kali dengan petugas keamanan  hingga Wakil Direktur TIMEX, Yan Tandi datang menemui perwakilan IKKA di pintu gerbang kantor anak perusahaan Jawa Pos Group itu.

“Namun, Yan Tandi tidak mau menerima sumbangan uang koin itu dengan alasan masih harus berkoordinasi dengan pimpinannya,” kata Bayu menambahkan. 

Karena tidak ada perwakilan TIMEX yang mau menerima sumbangan itu, maka perwakilan IKKA lalu meletakan dua kotak berisi ribuan keping uang koin beserta pernyataan sikap IKKA di depan pintu utama gedung Graha Pena.

Bayu Mauta mengatakan, aksi kumpul koin tersebut sebagai bentuk kepedulian kepada Obet Gerimu yang diPHK tanpa pesangon.  “Seluruh koin yang terkumpul kami mau sumbangkan ke TIMEX karena mereka tidak mampu membayar pesangon saudara kami Obet Gerimu,” kata Bayu menegaskan.

Peserta aksi lain , Zwengli Faley, mengatakan manajemen TIMEX terus mengulur waktu dalam memenuhi tuntutan pesangon. Padahal sesuai hasil penghitungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang menyebutkan dengan masa kerja selama 10 tahun, 6 bulan, 27 hari maka hak-hak yang harus diterima sebesar Rp 19.800.000.

“Kami sangat kecewa terhadap manajemen PT TEI yang telah melakukan PHK terhadap Obet Gerimu dalam situasi pandemi Covid-19 dan belum membayar hak-hak karyawan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” kata Faley.

Menurut dia, Obet Gerimu telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak-haknya mulai dari melakukan komunikasi personal mau pun kelembagaan, namun manajemen TIMEX belum ada itikad baik memenuhinya sehingga IKKA mengambil tindakan berupa aksi kumpul koin.

Saat ini kasus PHK yang dialami Obet Gerimu mendapat pendampingan dari AJI Kupang,  LBH Pers Jakarta  dan AJI Indonesia. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img