Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan akan menginvestigasi kasus itu, salah satunya minta penjelasan ke bank.

Serat.id – Seorang nasabah bank Mandiri bernama Moch Imam Rofi’i kehilangan uang yang ia simpan di bank Mandiri cabang Kudus. Warga desa Jati Wetan Kecamatan Jati Kabupaten Kudus itu menyimpan uangnya di bank tersebut dengan nomor rekening yang teregistrasi secara resmi.
“Namun tiba tiba uang di rekening dibobol sebesar Rp5,8 miliar,” kata kuasa hukum Moch Imam Rofi’I, Musafak, dalam pernyataan kepada Serat.id, Rabu 6 Oktober 2021
Menurut Musafak, uang kliennya itu hilang dengan catatan transaksi transfer pembelian dua tanah di Bantul masing-maisng sebesar Rp2 miliar, serta transfer registrasi tanah sawah bantul sebesar Rp1,3 miliar serta penarikan tunai sebesar Rp500 juta.
“Imam Rofi’i merasa tak melakukan transaksi itu. Kejadian itu awalnya diketahui Moch Imam Rofi’i sekitar tanggal 31 Mei 2021 ketika klien kami hendak mengambil uang tunai dan ATMnya dinyatakan diblokir,” kata Musafak menambahkan.
Menurut Musafak, saat mencairkan di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Demak namun informasi dari teller kartu ATM kliennya diblokir, serta di sarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri kantor cabang Kudus. Saat itu klienya mengurus administrasi lewat costomer service dengan menyerahkan buku tabungan Bank mandiri, KTP serta kartu ATM dengan nomor 6032988701432143.
Setelah pengecekan identitas, buku tabungan serta kartu ATM kemudian kartu ATM diganti dengan kartu ATM platinum baru. Namun saat melakukan penarikan sebesar Rp20 juta dan melakukan pengecekan saldo di buku tabungan yang ternyata hanya sisa Rp128 juta atau berkurang. Padahal, seharusnya saldo tersisa adalah Rp5.9 miliar
Karena kliennya tidak merasa melakukan trasaksi yang sebagaimana dijelaskan akhirnya mengajukan protes, kemudian Bank Mandiri menunjukkan foto buku tabungan dan foto KTP orang yang melakukan transaksi di bank Mandiri Cabang Magelang atas nama rekening Moch Imam Rofi’I.
“Namun setelah setelah di teliti ternyata Foto orang, tanda tangan dan pekerjaan serta tanggal penerbitan yang ada pada KTP tersebut berbeda dengan KTP milik klien kami di tambah lagi nama serta tanda tangan pada buku tabungan juga berbeda,” kata Musafak menjelaskan.
Ia menuding Bank Mandiri telah melakukan kelalaian sehingga kliennya mengalami kerugian sebesar Rp5,8 miliar dan harus diganti. Musafak mengacu pasal 1 angka 1, Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan disebutkan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Selain itu pasal 1 ayat (16) dan (17) tentang perbankan yang menyebutkan Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank; Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan akan menginvestigasi kasus itu, salah satunya minta penjelasan ke bank Mandiri. “OJK akan minta penjelasan ke bank,” kata Aman Santoso).
Menurut Aman, investigasi untuk menemukan apakah kasus raibnya uang itu kesalahan bank atau kesalahan nasabah sendiri. “Jika kesalahan bank, maka bank harus mengganti,” kata Aman menambahkan.
Aman memastikan tidak melakukan spekulasi dan akan melakukan mengklarifikasi ke bank apa yang menjadi masalah terkait raibnya uang itu. (*)