Komnas Perempuan minta agar penanganan kasus itu perlu dilakukan secara komprehensif, mengedepankan pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan, berperspektif anak, perempuan dan penyandang disabilitas.

Serat.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan kebutuhan mendesak perbaikan sistem pembuktian kasus kekerasan seksual kasus dugaan kekerasan seksual pada 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan menunjukkan. Komnas Perempuan minta agar penanganan kasus itu perlu dilakukan secara komprehensif, mengedepankan pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan, berperspektif anak, perempuan dan penyandang disabilitas.
“Termasuk di dalamnya, adalah menghentikan kriminalisasi pada pelapor maupun terhadap media yang memberitakan upaya warga memperjuangkan keadilan,” kata komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Senin 18 Oktober 2021
Siti mengatakan lembaganya mendukung Kepolisian untuk membuka kembali penyelidikan kasus itu dengan berpedoman pada kepentingan terbaik bagi anak, memberikan perlakuan khusus dalam pengumpulan alat bukti sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Penyandang Disabilitas.
“Proses ini dapat dilakukan dengan menghadirkan ahli yang dapat membantu pembuktian,” kata Siti menambahkan.
Komnas permepuan juga merekomndasikan agar polisi mengumpulkan dan menggunakan berbagai bukti-bukti lain, mengingat adanya bukti yang belum diperiksa dan melengkapinya dengan ahli-ahli yang kompeten di isu kekerasan terhadap anak,
Termasuk memberikan penjelasan yang mendidik masyarakat terkait keterbatasan hukum pembuktian terkait keterangan saksi yang tidak disumpah. “Ini penting daripada memberikan penilaian pemberitaan kasus ini sebagai hoaks, polisi juga seharusnya mengutamakan pemeriksaan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, daripada laporan sangkaan pencemaran nama baik melalui ITE terhadap Ibu Korban,” kata kata Siti menegaskan.
Selain itgu polisi juga seharusnya menggunakan hak jawab dan hak koreksi atas setiap pemberitaan atau produk jurnalistik yang terkait dengan pelayanan Polri.
Selain itu Komnas perempuan minta Menkoinfo menghapus konten dan pemberitaan yang memuat data pribadi saksi kasus ini, sebagai bagian dari pemulihan korban dan pemenuhan hak anak yang tidak dapat dilepaskan dari ibunya.
“Kami Mendukung Kementerian PPA untuk memfasilitasi pendampingan dan pemulihan saksi dan korban kasus ini, serta merekomendasikan Kompolnas dan KPAI untuk mengawasi proses pemeriksaan kembali kasus ini dengan memastikan perlakuan khusus untuk anak dan penyandang disabilitas diterapkan secara ketat,” kata Siti menjelaskan. (*)