Jumat, Agustus 29, 2025
26.8 C
Semarang

Proses Legislasi RUU TPKS Terancam Bergeser Dari Tujuan Awal

Sejumlah partai mengusulkan perubahan judul RUU, yakni mengeluarkan/menghilangkan kata “kekerasan” dari judul semula sehingga menjadi “RUU Tindak Pidana Seksual”.

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual  menilai Rancangan Undang-undang Tindak Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang saat ini dibahas Panitia Kerja (Panja) badan legislasi di DPR RI berpotensi bergeser dari tujuan dusulkan awal.

Kecurigaan adanya pergeseran itu dilihat saat rapat-rapat Panja, seperti pada 1 November 2021, beberapa anggota seperti dari fraksi PKS, PPP, PAN dan Gerindra mengusulkan perubahan judul RUU, yakni mengeluarkan/menghilangkan kata “kekerasan” dari judul semula sehingga menjadi “RUU Tindak Pidana Seksual”.

“RUU ini dikehendaki bisa menjangkau atau mempidanakan hubungan seksual yang bersifat amoral asusila seperti zina, hubungan seksual yang dianggap menyimpang, atau seks bebas,” kata juru bicara  Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Ratna Batara Munti, dalam pernyataan resmi, Rabu 24 November 2021.

Menurut Ratna, keinginan sejumlah pihak ini semakin menguat dengan sejumlah narasi dukungan yang masif disebarluaskan terkait penolakan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbud PPKS).

Para penolak menganggap Permendikbud melegalkan kebebasan seks di kampus dengan dalih adanya frasa “tanpa persetujuan korban” dalam bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilarang. Mereka berdalih Permendikbud harusnya melarang zina atau aktivitas seksual yang dilakukan dengan persetujuan atau suka sama suka.

“Kehendak para pihak yang memaksakan isu perzinahan dan sejenisnya masuk ke dalam RUU TPKS memperlihatkan kegagalan dalam memahami isu kekerasan seksual. Isu kekerasan seksual dipahami tidak lebih sebagai hubungan seksual pada umumnya,” kata  Ratna menjelaskan.

Menurut Ratna upaya ini lebih jauh akan mengaburkan bahkan menggagalkan maksud dan tujuan disusunnya RUU TPKS sejak awal, yakni sebagai aturan khusus yang merespons permasalahan terkait kekerasan seksual dan menjadi payung hukum perlindungan bagi korban.

Di sisi lain, mencampuradukkan pengaturan soal zina dalam aturan terkait kekerasan seksual (RUU TPKS) berpotensi menguatkan stigma bahkan kriminalisasi bagi korban kekerasan seksual, terutama ketika korban gagal membuktikan kasusnya maka ia akan terancam sebagai pelaku zina (reviktimisasi).

Ia menyebut Indonesia harusnya dapat berkaca dari kesalahan negara Sudan yang memiliki Hukum Pidana yang mencampuradukkan konsep zina dalam rumusan kekerasan seksual (perkosaan) dan mengakibatkan para perempuan korban enggan melaporkan kasusnya karena khawatir terjerat hukum.

Alih-alih laporan atas kekerasan yang mereka alami diproses, yang terjadi sebaliknya, mereka dituduh berzina. Salah satu kasus yang memicu perhatian internasional, menimpa remaja putri berusia 19 tahun, korban “gang rape” dengan pelaku 6 laki-laki, justru berakhir dengan tuduhan zina, sehingga akhirnya korban dipenjara dan dikenakan denda.

Pada 2015, pemerintah Sudan melakukan reformasi hukum dan salah satunya mengeluarkan redaksi mengenai zina dalam aturan perkosaan mereka. Kedua, masih ada upaya beberapa pihak yang menginginkan RUU TPKS hanya mengatur aspek pencegahan saja atau lebih menitikberatkan pada upaya-upaya pencegahan, padahal aspek lain seperti penanganan, perlindungan dan pemulihan sama pentingnya.

Selama ini aspek-aspek tersebut bermasalah, sehingga hak-hak korban kekerasan seksual tidak terpenuhi. Ketiga, ada kekhawatiran pembahasan RUU terancam gagal, karena upaya pihak-pihak tertentu yang menolak RUU TPKS terus memanfaatkan polemik terhadap Permendikbud PPKS.

Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual menyampaikan sikap kepada DPR, khususnya Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, untuk agar mempertahankan judul RUU saat ini, yakni RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Selain itu menjaga dan mengamankan RUU TPKS agar tetap pada tujuan dan maksud disusunnya RUU ini, yakni sebagai aturan khusus yang berfokus pada isu kekerasan seksual, dan bukan isu lain di luar konteks kekerasan seksual, seperti isu seks bebas atau isu asusila.

“Menghindarkan potensi kriminalisasi terhadap korban dengan menutup upaya[1]upaya pihak tertentu yang berambisi mencampuradukkan isu zina dan sejenisnya dengan kekerasan seksual,” kata Ratna menegaskan.

Tidak hanya menitikberatkan RUU ini pada pencegahan, tetapi juga menguatkan substansi RUU TPKS di semua aspeknya, khususnya pemidanaan, penanganan, dan layanan terpadu untuk pemulihan korban.

Sehingga RUU TPKS bisa diimplementasikan sesuai dengan harapan dan tujuan penyusunan. Kami mengimbau agar semua pihak dapat mendukung dan mengawal pembahasan RUU TPKS di Baleg saat ini, hingga RUU dapat disahkan di DPR, dengan muatan substansi yang tidak keluar dari maksud dan tujuannya. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img