Kamis, Agustus 28, 2025
26.8 C
Semarang

Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Dimusnahkan, Ada Sex Toys Hingga Kondom

Khusus untuk barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok, nilai total mencapai Rp1,847 miliar, dengan total potensi kerugian negara sekitar Rp1,214 miliar.

Ilustrasi, pixabay.com

Serat.id – Ribuan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kantor Bea Cukai Surakarta dimusnahkan di halaman Kantor Setda Pemkab Sukoharjo, Selasa 30 November 2021 kemarin. sejumlah barang hasil tegahan yang dilakukan selama periode tahun 2020 hingga 2021 di antaranya sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan termasuk  pakaian, kosmetik, part senjata, peredam senapan, dan handphone batangan yang tidak memenuhi ketentuan lartas.

“Pemusnahan BMN tersebut ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta selaku pengelola BMN,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Budi Santoso, dikutip dari situs pemerintah Provinsi Jateng, jatengprov.go.id, rabu 1 Desember 2021.

Budi mengatakan barang yang dimusnahkan juga ada rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras, yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

Khusus untuk barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok, nilai total mencapai Rp1,847 miliar, dengan total potensi kerugian negara sekitar Rp1,214 miliar. Sedangkan untuk barang impor yang tidak dipenuhi ketentuan lartasnya, total perkiraan nilai barangnya sebesar Rp37,8 juta.

“Modus pelanggaran yang dilakukan antara lain, untuk rokok ilegal yaitu tidak dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan,” kata Budi menjelaskan.

Menurut dia, untuk barang kiriman melalui kantor pos, lalu bea barang yang dilakukan penegahan merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan, dan pembatasan terhadap barang impor.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Muhamad Purwantoro mengatakan, tujuan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal untuk mengamankan penerimaan negara. “Selain itu, juga mengendalikan konsumsinya, dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha Barang Kena Cukai yang sehat,” kata Purwantoro.

Sedangkan barang-barang yang diimpor dengan tidak memenuhi ketentuan dari Kementerian terkait, juga dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan rokok ilegal yang dimusnahkan adalah hasil sinergi antara Satpol PP Sukoharjo dengan Kantor Bea Cukai Surakarta dalam operasi “Gempur Rokok Ilegal”. Hal itu menunjukkan sudah terjalin sinergi dan kerja sama yang baik antara Satpol PP dengan Bea Cukai.

“Mudah-mudahan ke depan dapat ditingkatkan lagi melalui adanya ‘Unity of Effort’ di antara seluruh pemangku kepentingan lain yang terkait,” ujar Etik. (*)

Hot this week

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Topics

Jurnalis MNC Terluka Usai Meliput Aksi di Grobogan, AJI Semarang: Polda Jateng Harus Usut Tuntas Kasus Ini

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras aksi pembacokan...

Robig Penembak Mati Gamma Resmi Dipecat

Illustrasi sidang Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada...

Lima Mahasiswa Aksi Hari Buruh Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang

Kelima mahasiswa saat sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan...

Puluhan Warga Pati Terluka, Sebagian Terkena Selongsong Peluru

Massa aksi saat melakukan protes kenaikan PBB sebesar 250...

Saparan di Kopeng, Tradisi Ucap Syukur Kepada Alam

Festival Budaya Kulon Kayon di dusun Sleker, Desa Kopeng,...

Robig Divonis 15 Tahun Penjara, LBH Semarang: Polri Harus Memecatnya

Suasana Sidang Robig Zainudin di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat,...

Komunitas Sastra di Kendal Kembali Gelar KCA 2025

Beberapa komunitas sastra di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kembali...

Ini Desakan Koalisi Advokat Progresif Indonesia Terkait RUU KUHAP

Koalisi Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menyoroti sejumlah pasal dalam...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img