Beranda Kilas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi, AJI Semarang : Jangan Sampai Terjadi di Jateng

Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi, AJI Semarang : Jangan Sampai Terjadi di Jateng

0

AJI Semarang menggelar aksi damai di kantor Kejaksaan Tinggi Jateng, bertepatan sidang agenda tuntutan  terdakwa pelaku kekerasan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 1 Desember 2021.

Anggota Kota AJI Semarang saat berdemonstrasi di depan kantor Kejati Jateng, Rabu, 1 Desember 2021 (AJI Kota Semarang/dok)

Serat.id Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang menyatakan kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Nurhadi di Surabaya tak terjadi di Jawa Tengah. Hal itu disampaikan saat menggelar aksi damai di kantor Kejaksaan Tinggi Jateng, bertepatan sidang agenda tuntutan  terdakwa pelaku kekerasan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 1 Desember 2021.

“Kami tak ingin kejadian kekerasan jurnalis yang menimpa Nurhadi terjadi di Jateng,” kata ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, Rabu 1 Desember 2021, siang tadi.

Aris mengatakan aksi yang dilakukan sebagai solidaritas gterhadap Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya yang mengalami kekerasan dilakukan aparat kepolisian.  Sedangkan tujuan aksi digelar di kantor Kejati Jateng sebagi simbol hari Rabu ini agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di PN Surabaya.

“Kami minta penganiaya Nurhadi dituntut maksimal. Karena pelaku tak hanya dianiaya, namun juga ancaman pembunuhan ketika menjalankan kerja jurnalistik pada Sabtu, 27 Maret 2021,” kata Aris menjelaskan.

Tercatat dua terdakwa pelaku kekerasan terhadap Nurhadi merupakan anggota polisi bernama Firman Subkhi dan Purwanto. Ia telah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah masuk tahap sidang di PN Surabaya.

Menurut Aris, kekerasan terhadap jurnalis di Jateng sering terjadi. Dalam aksinya itu AJI Semarang mengatakan kejati Jateng harus tegas jika ada kejadian kekerasan yang menimpa jurnalis di Jawa Tengah.

“Melalui Kejati Jateng harus tegas jika sewaktu-waktu ada kasus penganiayaan terhadap  jurnalis,” kata Aris menegaskan. 

Tercatat jurnalis Nurhadi menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro di Jalan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya. Dia mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. 

Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.  Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji saat berada di atas panggung pelaminan, ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. 

Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan mengintimidasinya guna memastikan foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo. Nurhadi juga mendapat ancaman pembunuhan. Belasan pelaku turut menganiaya Nurhadi namun baru dua yang diproses hukum. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here